Kepala Sekolah & 14,5 Juta Rupiah
Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
Ada sebuah angka yang belakangan menarik perhatian saya: Rp14,5 juta. Angka itu bukan harga sebuah mobil, bukan pula harga sebuah rumah, melainkan angka tunjangan kinerja (Tukin) kepala sekolah SMA/SMK di Provinsi Banten sebagaimana diberitakan media lokal.
Berita itu menyebutkan bahwa besaran tukin tersebut mendapat sorotan, dan Pemprov Banten memastikan akan melakukan evaluasi.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengatakan evaluasi akan dilakukan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ASN.
Saya membaca berita itu buka pertama-tama dengan pertanyaan, “Terlalu besarkah Rp14,5 juta?” Bagi saya, pertanyaan semacam itu terlalu cepat membawa kita kepada kesimpulan.
Angka yang terlihat besar belum tentu tidak rasional, sebagaimana angka yang terlihat kecil belum tentu adil. Sebuah tunjangan mestilah dibaca bersama dengan jabatan yang melekat padanya, tanggung jawab yang harus dipikul, kemampuan yang dibutuhkan, kinerja yang dihasilkan, serta kemampuan keuangan negara atau daerah yang membayarnya.
Dengan demikian, angka tidak berdiri sendiri. Ia mempunyai sejarah, dasar kebijakan, dan alasan yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itulah saya tertarik membawa persoalan ini sedikit menjauh dari perdebatan nominal.
Saya ingin bertanya lebih mendasar: sebenarnya apa itu ASN? Apa pula yang dimaksud dengan jabatan? Dan untuk apa tunjangan diberikan? Pertanyaan tersebut mungkin terdengar seperti pertanyaan sederhana, tetapi di baliknya terdapat persoalan filosofis mengenai hubungan antara manusia, pekerjaan, negara, kekuasaan, uang publik, dan keadilan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 sendiri menempatkan ASN sebagai PNS dan PPPK yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional serta menekankan penguatan sistem merit.
Abdi Rakyat
ASN, dengan demikian, tidak tepat dipahami hanya sebagai orang yang menerima gaji dari negara. Ia adalah manusia yang bekerja dalam sebuah sistem yang menggunakan sumber daya publik.
Negara memberikan penghasilan karena negara membutuhkan tenaga, kompetensi, waktu, tanggung jawab, dan pelayanan mereka. Pada saat yang sama, masyarakat menyerahkan sebagian sumber daya yang dimilikinya kepada negara melalui pajak dan penerimaan lainnya agar pemerintah dapat menyelenggarakan pelayanan.
Pertanyaan berikutnya adalah tentang jabatan. Jabatan bukanlah manusia. Kepala sekolah adalah manusia, tetapi jabatan kepala sekolah bukan milik pribadi seseorang. Hari ini seseorang dapat menduduki jabatan tersebut, sementara beberapa tahun kemudian orang lain yang menggantikannya.
Jabatan tetap ada meskipun orang yang mendudukinya berganti. Karena itu, secara filosofis, manusia menduduki jabatan, tetapi manusia tidak memiliki jabatan sebagai milik pribadi. Yang melekat pada jabatan adalah kewenangan, tanggung jawab, tugas, kompetensi, dan konsekuensi tertentu.
Pemahaman semacam itu penting ketika kita membicarakan kepala sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, misalnya, mendefinisikan kepala sekolah sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Dengan demikian, kepala sekolah bukan sekadar guru yang memperoleh tambahan titel, melainkan guru yang mendapatkan amanah kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan. Ada tanggung jawab manajerial, kepemimpinan, pengelolaan sumber daya, serta tanggung jawab terhadap mutu sekolah yang menyertai posisi tersebut.
Dari sini kita mulai memahami mengapa perbedaan penghasilan berdasarkan jabatan tidak dengan sendirinya merupakan ketidakadilan. Dua orang dapat sama-sama ASN, tetapi mempunyai tugas, tanggung jawab, kewenangan, dan kompleksitas pekerjaan yang berbeda.
Karena itu, ketika istilah yang digunakan adalah “tunjangan kinerja”, kata “kinerja” seharusnya tidak menjadi sekadar hiasan administratif. Ia harus mempunyai arti.
Di sekolah, perbedaan itu bukan sesuatu yang sulit dibayangkan. Ada kepala sekolah yang sangat aktif mengembangkan sekolahnya. Ia menggerakkan guru, memperkuat budaya belajar, membangun kerja sama dengan masyarakat, mengembangkan inovasi, memperhatikan peserta didik, memperbaiki tata kelola, dan mencari solusi ketika sekolah menghadapi masalah.
Pada saat yang sama, ada pula kepala sekolah yang menjalankan pekerjaan lebih sebagai rutinitas administratif. Ia tetap melaksanakan kewajiban, tetapi energi untuk melakukan perubahan mungkin tidak sebesar rekannya. Keduanya sama-sama kepala sekolah, tetapi kontribusi aktualnya dapat berbeda.
Perbedaan tersebut membawa kita kepada pertanyaan yang lebih halus, daripada sekadar membandingkan siapa rajin dan siapa tidak. Kapasitas manusia memang berbeda.
Persoalan menjadi lebih menarik ketika kita menyadari bahwa jabatan kepala sekolah ternyata bukan hanya mengandung tanggung jawab, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
Jika seseorang yang menduduki jabatan memperoleh tambahan penghasilan yang signifikan, maka jabatan tersebut secara otomatis menjadi lebih menarik.
Hal ini pada dasarnya bukan sesuatu yang buruk. Negara memang membutuhkan insentif agar orang-orang yang memiliki kompetensi bersedia mengambil tanggung jawab yang lebih besar.
Penghasilan yang layak bahkan dapat menjadi salah satu unsur penting agar jabatan publik tidak kehilangan daya tarik bagi orang-orang yang berkualitas.
Di sinilah proses pengangkatan kepala sekolah menjadi sangat strategis. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk memilih, menunjuk, atau menetapkan seseorang menjadi kepala sekolah memiliki kekuasaan administratif yang tidak kecil.
Saya sengaja menggunakan kata “kekuasaan” bukan dalam pengertian negatif, melainkan untuk menunjuk pada kemampuan formal sebuah jabatan untuk menghasilkan keputusan yang berdampak pada kehidupan orang lain. Ketika keputusan tersebut sekaligus membuka akses terhadap penghasilan yang besar, nilai ekonomi dari keputusan itu menjadi semakin nyata.
Kewenangan semacam itu harus dipahami sebagai kewenangan jabatan, bukan milik pribadi pejabat. Seorang pejabat tidak memperoleh hak untuk menentukan orang lain berdasarkan selera personal hanya karena ia memegang posisi tertentu.
Meritokrasi
Meritokrasi kemudian menjadi penting. UU ASN menempatkan penguatan sistem merit sebagai salah satu pokok pengaturan, bersamaan dengan tujuan mewujudkan aparatur yang menghasilkan kerja tinggi dan berorientasi pelayanan.
Dalam kerangka itu, jabatan seharusnya diperoleh bukan karena kedekatan dengan pengambil keputusan, bukan karena kemampuan melakukan pendekatan, dan bukan pula karena kemampuan memberikan sesuatu, melainkan karena seseorang memang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang relevan dengan jabatan tersebut.
Meritokrasi juga tidak boleh berhenti pada tahap pengangkatan. Seseorang yang berhasil memperoleh jabatan melalui proses seleksi yang baik belum otomatis akan menghasilkan kinerja yang baik selamanya. Setelah pengangkatan, harus ada mekanisme evaluasi.
Kinerja perlu dilihat secara berkala. Hasil perlu diperiksa. Kepemimpinan perlu dievaluasi. Dengan demikian, meritokrasi bukan hanya prinsip untuk memilih siapa yang duduk di kursi, tetapi juga prinsip untuk memastikan bahwa orang yang telah duduk di sana terus mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Disinilah saya melihat sebuah persoalan yang lebih besar dalam desain insentif birokrasi. Kepastian penghasilan adalah sesuatu yang penting. ASN membutuhkan kepastian karena mereka memiliki kebutuhan hidup, keluarga, pendidikan anak, kesehatan, perumahan, dan berbagai kewajiban finansial.
Saya kira di sinilah kita perlu berhati-hati, agar tidak terjebak dalam pandangan ekstrem. Kita tidak sedang mengatakan bahwa ASN yang kinerjanya berbeda harus serta-merta diperlakukan secara drastis berbeda.
Kita juga tidak sedang mengatakan bahwa semua penghasilan harus dibuat fluktuatif setiap bulan. Sistem yang terlalu bergantung pada penilaian subjektif justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kepastian dan insentif, antara perlindungan pegawai dan akuntabilitas kinerja.
Bayangkan jika seorang kepala sekolah, yang berhasil melakukan berbagai inovasi memperoleh penghargaan yang persis sama dengan kepala sekolah yang hanya mempertahankan rutinitas, sementara perbedaan kontribusi tersebut berlangsung bertahun-tahun.
Lama-kelamaan pesan yang diterima organisasi bukan lagi “kerjakan yang terbaik”, melainkan “lakukan secukupnya karena konsekuensinya relatif sama”. Pesan seperti itu tentu bukan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah sistem tunjangan kinerja.
Dalam bahasa manajemen, sistem insentif semestinya mengarahkan perilaku, bukan sekadar membayar posisi.
Namun, ada persoalan lain yang tak kalah penting. Jika perbedaan kinerja hendak dijadikan dasar perbedaan penghargaan, siapa yang menilai? Bagaimana indikator ditentukan? Siapa yang memastikan penilaian tidak digunakan sebagai alat suka dan tidak suka?
Bagaimana sekolah dengan kondisi berbeda dibandingkan secara adil? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa membangun sistem berbasis kinerja jauh lebih rumit daripada sekadar menaikkan atau menurunkan tunjangan.
Saya kira perdebatan mengenai tukin kepala sekolah Banten jangan berhenti pada pertanyaan apakah Rp14,5 juta terlalu besar atau terlalu kecil.
Kita perlu bertanya: mengapa angkanya sebesar itu, dasar evaluasi jabatannya apa, bagaimana hubungan angka tersebut dengan kinerja, bagaimana kemampuan fiskal daerah diperhitungkan, dan bagaimana sistem memastikan uang publik menghasilkan pelayanan pendidikan yang lebih baik?
Saya bahkan cenderung melihat evaluasi sebagai kesempatan untuk memperbaiki desain kebijakan, bukan sekadar kesempatan untuk memotong atau mempertahankan nominal.
Mungkin yang perlu dibangun adalah struktur penghasilan, yang membedakan dengan jelas antara kompensasi karena jabatan dan penghargaan karena kinerja.
Komponen dasar dapat memberikan kepastian, sementara komponen tertentu dapat bergerak berdasarkan capaian yang terukur.
Dengan demikian, kepala sekolah tetap mendapatkan penghargaan karena tanggung jawab jabatannya, tetapi ada pula ruang bagi sistem untuk mengakui prestasi yang melampaui standar.
Model semacam itu tentu harus dirancang dengan sangat hati-hati. Jangan sampai indikator kinerja hanya menguntungkan sekolah yang sudah maju.
Jangan pula kepala sekolah dibebani target administratif yang justru membuatnya sibuk mengisi laporan daripada memimpin pembelajaran. Kinerja pendidikan tidak selalu dapat diterjemahkan menjadi angka dengan mudah.
Kepentingan Publik
Saya sampai pada sebuah kesadaran bahwa persoalan ini bukan terutama tentang kepala sekolah. Ia bahkan bukan semata-mata tentang ASN. Persoalan ini adalah pelajaran tentang bagaimana negara memandang pekerjaan publik.
Apakah negara membayar sekadar waktu yang dihabiskan pegawai? Apakah negara membayar jabatan? Apakah negara membayar kompetensi? Ataukah negara membayar hasil dan manfaat yang lahir dari pekerjaan tersebut? Mungkin jawabannya tidak bisa hanya satu, sebab semua unsur itu memiliki tempat masing-masing.
Yang lebih penting adalah bagaimana semua unsur tersebut ditempatkan secara proporsional. Jabatan membutuhkan penghargaan karena tanggung jawabnya. Kompetensi membutuhkan penghargaan karena tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama.
Kinerja membutuhkan penghargaan karena organisasi membutuhkan hasil. Sementara itu, integritas membutuhkan perlindungan karena pelayanan publik tidak boleh berubah menjadi arena transaksi kepentingan.
Saya teringat pada sebuah ungkapan sederhana; manusia akan selalu mempunyai kepentingan, sementara institusi harus dibuat agar kepentingan pribadi tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
Kita tidak perlu mengharapkan setiap orang bekerja tanpa motif ekonomi. Itu bukan sifat manusia. Yang perlu dilakukan adalah membangun sistem di mana seseorang boleh memperoleh kesejahteraan dari pekerjaannya, tetapi kesejahteraan tersebut diperoleh melalui kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kepentingan pribadi dan kepentingan publik dapat bertemu dalam satu arah yang produktif.
Maka, ketika kita melihat banyak orang tertarik pada jabatan kepala sekolah, karena adanya tambahan penghasilan yang menarik, kita tidak perlu buru-buru mencurigai motif mereka. Ketertarikan terhadap kesejahteraan adalah hal manusiawi.
Yang perlu dipastikan adalah bahwa daya tarik ekonomi tersebut, berjalan beriringan dengan daya tarik untuk memimpin, melayani, berinovasi, dan menghasilkan perubahan. Jabatan publik akan menjadi sehat apabila orang berebut untuk menjalankan amanah, bukan sekadar berebut manfaat yang melekat pada amanah.
Di sinilah letak pentingnya transparansi dalam proses pengangkatan. Semakin besar manfaat yang melekat pada sebuah jabatan, semakin kuat pula alasan untuk memastikan proses mendapatkan jabatan tersebut terbuka dan berbasis merit.
Ketika keputusan pengangkatan mempunyai nilai ekonomi yang besar, ruang diskresi harus diimbangi dengan prosedur, dokumentasi, pengawasan, dan mekanisme keberatan yang memadai.
Bukan karena setiap pejabat dicurigai, melainkan karena institusi yang baik tidak menggantungkan dirinya hanya pada kesalehan pribadi orang-orang yang berada di dalamnya.
Saya kira kita juga perlu mengubah cara memandang uang publik. Uang yang digunakan untuk membayar ASN bukan uang yang “jatuh dari langit”.
Ia merupakan bagian dari sumber daya publik yang dipercayakan kepada negara. Karena itu, setiap rupiah yang dibayarkan harus mempunyai alasan.
Alasan tersebut bukan semata-mata harus legal, tetapi juga rasional, proporsional, dan memiliki hubungan dengan tujuan pelayanan publik. Legalitas memberikan dasar hukum, sedangkan akuntabilitas memberikan alasan kepada masyarakat mengapa kebijakan tersebut layak dipertahankan.
Pada titik itu, angka Rp14,5 juta berubah makna. Ia tidak lagi sekadar angka yang menggiurkan atau angka yang dianggap terlalu tinggi.
Ia menjadi pertanyaan. Pertanyaan tentang dasar penetapan. Pertanyaan tentang kelas jabatan. Pertanyaan tentang kinerja. Pertanyaan tentang kemampuan fiskal. Pertanyaan tentang keadilan. Pertanyaan tentang insentif.
Itulah yang paling menarik dari sebuah berita sederhana tentang tunjangan. Ia membuka pintu kepada persoalan yang jauh lebih besar. Dari angka kita sampai pada jabatan.
Dari jabatan kita sampai pada kewenangan. Dari kewenangan kita sampai pada meritokrasi. Dari meritokrasi kita sampai pada integritas. Dari integritas kita kembali kepada pertanyaan tentang uang publik. Dan dari uang publik kita akhirnya kembali kepada tujuan paling dasar dari keberadaan birokrasi: melayani masyarakat.
Saya tidak tahu apakah akhirnya besaran tukin kepala sekolah Banten akan tetap Rp14,5 juta, berubah menjadi lebih kecil, atau justru dirancang dengan formula yang berbeda.
Keadilan Birokrasi
Negara tidak sedang membayar sebuah kursi. Negara membayar manusia yang duduk di kursi itu untuk menjalankan amanah yang melekat pada jabatan. Kursi akan tetap ada ketika orangnya berganti.
Tunjangan dapat berubah ketika kebijakan berubah. Anggaran dapat naik dan turun mengikuti kemampuan fiskal. Tetapi tanggung jawab terhadap peserta didik, guru, sekolah, masyarakat, dan uang publik tetap menjadi bagian dari amanah yang tidak boleh hilang hanya karena angka pada slip penghasilan berubah.
Mungkin karena itu saya lebih suka mengakhiri perdebatan tentang tukin dengan sebuah pertanyaan daripada sebuah vonis: bukan berapa besar tunjangan yang pantas diterima seorang kepala sekolah, melainkan sistem seperti apa yang membuat tunjangan tersebut benar-benar menjadi penghargaan, atas tanggung jawab dan kinerja, bukan sekadar konsekuensi dari sebuah jabatan.
Jika pertanyaan itu berhasil dijawab, angka Rp14,5 juta tidak lagi menjadi pusat kegelisahan.
Di situlah saya kira keadilan birokrasi menemukan bentuknya. Bukan dengan membuat semua orang menerima hal yang sama, dan bukan pula dengan membuat setiap perbedaan menjadi alasan untuk menghukum.
Keadilan terletak pada kemampuan sistem membaca perbedaan secara rasional, memberikan penghargaan secara proporsional, membuka kesempatan secara meritokratis, dan memastikan bahwa seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ASN membutuhkan kepastian, organisasi membutuhkan prestasi, dan masyarakat membutuhkan pelayanan. Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan.
Sebuah jabatan pada hakikatnya bukanlah hadiah. Ia adalah amanah. Sebuah tunjangan bukan pula sekadar tambahan penghasilan. Ia adalah bagian dari desain hubungan antara negara dan aparatur.
Sementara kinerja bukan sekadar angka dalam laporan. Ia adalah ukuran sejauh mana amanah itu benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat. Ketika ketiganya bertemu dengan tata kelola yang sehat, uang publik tidak hanya berubah menjadi penghasilan bagi aparatur, tetapi menjadi energi bagi pelayanan.
Di situlah pertanyaan Rp14,5 juta menemukan jawaban yang sesungguhnya: bukan pada nominalnya, melainkan pada apa yang negara harapkan lahir dari nominal tersebut. Wallahualam…
Serang, 23 September 2026
*) Penulis adalah Pengamat Media dan Kebijakan Publik







