Home / Daerah

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:52 WIB

Marak Isu Penjualan Pulau, BPN : Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi

BagusNews.Co – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” kata Harison dalam rilis yang diterima BagusNews, Minggu, 6 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

Baca Juga :  KPU Kota Serang Tentukan Tempat Pemasangan APK, Ini Titik Lokasinya

“Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” tuturnya.

Menurut Harison, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

Baca Juga :  Dorong Kesejahteraan Pelaku UMKM, Ikawati BPN Banten Blusukan ke Baduy

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” tegasnya.

Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

City Sanitation Summit Resmi Dibuka, Ketua Umum AKKOPSI : Belajar Dari Kota Cilegon

Daerah

PCNU Pandeglang Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas dari Politik Identitas

Daerah

Ada 79 SMP Swasta di Kota Serang Bagi Siswa yang Tak Lolos PPDB 2023

Daerah

Berikut Besaran UMK Tahun 2023 Yang Ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Daerah

Bagikan Susu dan Makan Siang Gratis, M Nizar : Pak Prabowo Ingin Anak Indonesia Tumbuh Dengan Gizi yang Baik

Daerah

Kepala BKKBN RI Lakukan Kunker ke Kabupaten Lebak

Daerah

JAM Center Indonesia Luncurkan Transformasi Digital Ekonomi Desa

Daerah

Kepala Sekolah Dasar di Cilegon Ikuti Pelatihan Pembelajaran Kecerdasan Artifisial