Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 November 2025 - 21:54 WIB

Pedagang Es Selendang Mayang Diringkus, Diduga Cabuli Dua Anak Tiri di Serang

Pria berinisial RD, 32 tahun saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di kediamannya l Dok. Istimewa

Pria berinisial RD, 32 tahun saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di kediamannya l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial RD, 32 tahun, warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang minuman es selendang mayang keliling ini ditangkap di kediamannya pada Senin, 24 November 2025 siang.

Penangkapan ini dilakukan setelah RD dilaporkan oleh ibu korban atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan perbuatan tidak pantas tersebut telah berlangsung sejak Juni 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah,” kata Kasatreskrim pada Rabu, 26 November 2025.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Ratusan Pelamar PPK Ikuti Seleksi CAT

Motif di balik tindakan pelaku diduga kuat hanya didorong oleh dorongan nafsu semata. Menurut penjelasan Andi, tersangka RD melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif korban, serta menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban setiap kali berpapasan.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis,” ujar Kasatreskrim, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.

Setelah mengalami trauma akibat perbuatan tersebut, kedua korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang mereka alami kepada ibu mereka.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Fokus Garap Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Mendengar pengakuan pilu dari anak-anaknya, sang ibu segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Serang pada 10 November 2025 untuk diproses secara hukum.

Berbekal laporan tersebut, petugas Unit PPA segera bergerak untuk mengamankan pelaku. Proses penyidikan lanjutan juga dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan memastikan kedua korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan,” jelasnya.

Andi menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolresta Serang Kota Dimutasi Menjadi Kabid Humas Polda DIY

Daerah

Atlet Tinju PPLP Banten Meninggal Dunia, Ini Kata Kadispora

Daerah

THM Masih Marak, Pemkot Serang Rakor dengan TNI/Polri dan Ulama

Daerah

Optimalisasi Desk Pilkada, Pj Walikota Serang Pimpin Rapat Koordinasi

Daerah

Puluhan Kabel Semrawut di Jalan Ahmad Yani, Ciceri, Kota Serang Ditertibkan

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Dinas PUPR Kota Serang Gelar Berbagai Perlombaan Antar Pegawai

Daerah

Upacara HUT Ke-22 Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar : Membangun Banten Adalah Membangun Indonesia

Daerah

Pemkot Serang Kucurkan Anggaran Rp45 Miliar untuk THR ASN dan PPPK