Home / Daerah / Hukum / Politik

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:42 WIB

Persilakan Ketua RT dan RW Kampanye, Sekda Kota Serang: Bukan Perangkat Kelurahan

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin I Istimewa

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin I Istimewa

BagusNews.Co – Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mempersilakan Ketua RT dan RW melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Nanang mengungkapkan, bila dalam aturan pemilu tidak ada regulasi yang melarang Ketua RT dan RW untuk berkampanye, maka Pemkot Serang tidak bisa melarangnya.

“Ngapain kita larang orang kampanye. Jika regulasinya itu tidak ada, silakan monggo kampanye sesuai aturan,” kata Nanang kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2024.

Nanang menjelaskan, Ketua RT dan RW tidak termasuk bagian dari perangkat Kecamatan ataupun Kelurahan. Pasalnya, Pemkot Serang belum ada Peraturan Walikota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan RT/RW berkampanye.

“Pada prinsipnya jika secara regulasi itu diperbolehkan, maka kami dari Pemkot Serang mempersilakan untuk ikut kampanye. Tapi tidak untuk ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Grand Final Tangerang Got Talent 2026, Pemkab Tangerang Dukung Pembinaan Karakter Pemuda

Adapun terkait etika, Nanang mengimbau kepada Ketua RT dan RW untuk tetap menjaga situasi kondusif di lingkungan masyarakat.

“Karena Ketua RT dan RW ini kan orang yang dituakan di lingkungan, maka harus menjaga situasi kondusif di masyarakat termasuk menjaga kerukunan ketika beda pilihan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, secara aturan Ketua RT dan RW diperbolehkan melakukan kampanye, namun jika dilihat dari sisi etika, Ketua RT dan RW sebaiknya tidak melakukan itu atau netral.

“Sebetulnya mereka sebagai tokoh di kalangan masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik dan netral dalam Pemilu 2024,” kata Aan kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga :  Usaha Bangkrut, Tukang Rongsok Curi 150 Tabung Gas di Petir dan Tunjungteja Kabupaten Serang

Selama ini, Ketua RT dan RW dianggap sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah di level paling bawah, lantaran surat keputusan (SK) pengurus RT dan RW dikeluarkan oleh kelurahan, dan kelurahan mendapatkan mandat dari Walikota Serang.

“Jadi kalau ada pelanggaran, sanksinya harus dari Pemkot Serang, bukan di Bawaslu,” tegasnya.

Tapi lain cerita jika Ketua RT dan RW tersebut terikat dengan jabatan lain yang memang dilarang. Karena tidak sedikit ASN, TNI, Polri, termasuk BPD dipercaya menempati posisi tersebut.

“Misal Ketua RT-nya seorang ASN, ya itu dilarang kampanye karena dia ASN, bukan karena Ketua RT-nya. Kalau ini pasti ditindak Bawaslu karena pelanggaran kampanye,” pungkas Agus. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

5.408 Anak di Kabupaten Serang Alami Stunting, ASN Diminta Jadi Orang Tua Asuh

Daerah

Walikota Serang Ingin Bukti Nyata Dampak MBG terhadap Stunting, Tunggu Data Valid dari Dinkes

Daerah

Peserta Diklat PKP Bagikan Sembako ke Petugas Kebersihan di Pandeglang

Daerah

Musim Kemarau, 115 Hektar Sawah di Kota Serang Terancam Gagal Panen

Daerah

10 Agustus Kota Serang Berusia 16 Tahun, Syafrudin: Ada Cukur Rambut Gratis untuk Masyarakat

Daerah

Konferensi PWI Kabupaten Tangerang 2026, Hendra Wijaya Terpilih Jadi Ketua

Daerah

Pemkab Serang Targetkan Imunisasi Polio Capai 95 Persen

Daerah

Satu Warga Meninggal, Posko Kesehatan di Festival Gebrag Ngadu Bedug 2025 Jadi Sorotan