Home / Daerah / Hukum / Politik

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:42 WIB

Persilakan Ketua RT dan RW Kampanye, Sekda Kota Serang: Bukan Perangkat Kelurahan

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin I Istimewa

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin I Istimewa

BagusNews.Co – Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mempersilakan Ketua RT dan RW melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Nanang mengungkapkan, bila dalam aturan pemilu tidak ada regulasi yang melarang Ketua RT dan RW untuk berkampanye, maka Pemkot Serang tidak bisa melarangnya.

“Ngapain kita larang orang kampanye. Jika regulasinya itu tidak ada, silakan monggo kampanye sesuai aturan,” kata Nanang kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2024.

Nanang menjelaskan, Ketua RT dan RW tidak termasuk bagian dari perangkat Kecamatan ataupun Kelurahan. Pasalnya, Pemkot Serang belum ada Peraturan Walikota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan RT/RW berkampanye.

“Pada prinsipnya jika secara regulasi itu diperbolehkan, maka kami dari Pemkot Serang mempersilakan untuk ikut kampanye. Tapi tidak untuk ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Adapun terkait etika, Nanang mengimbau kepada Ketua RT dan RW untuk tetap menjaga situasi kondusif di lingkungan masyarakat.

“Karena Ketua RT dan RW ini kan orang yang dituakan di lingkungan, maka harus menjaga situasi kondusif di masyarakat termasuk menjaga kerukunan ketika beda pilihan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, secara aturan Ketua RT dan RW diperbolehkan melakukan kampanye, namun jika dilihat dari sisi etika, Ketua RT dan RW sebaiknya tidak melakukan itu atau netral.

“Sebetulnya mereka sebagai tokoh di kalangan masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik dan netral dalam Pemilu 2024,” kata Aan kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga :  Kota Cilegon Bangun Gedung Perpustakaan Modern Senilai Rp11 Miliar Tahun 2025

Selama ini, Ketua RT dan RW dianggap sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah di level paling bawah, lantaran surat keputusan (SK) pengurus RT dan RW dikeluarkan oleh kelurahan, dan kelurahan mendapatkan mandat dari Walikota Serang.

“Jadi kalau ada pelanggaran, sanksinya harus dari Pemkot Serang, bukan di Bawaslu,” tegasnya.

Tapi lain cerita jika Ketua RT dan RW tersebut terikat dengan jabatan lain yang memang dilarang. Karena tidak sedikit ASN, TNI, Polri, termasuk BPD dipercaya menempati posisi tersebut.

“Misal Ketua RT-nya seorang ASN, ya itu dilarang kampanye karena dia ASN, bukan karena Ketua RT-nya. Kalau ini pasti ditindak Bawaslu karena pelanggaran kampanye,” pungkas Agus. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Kobarkan Semangat Perjuangan Bersama Prabowo-Gibran

Daerah

MCP Provinsi Banten Mengalami Kenaikan Setiap Tahunnya, Hal itu Sebagai Bentuk Komitmen Pemprov Banten

Daerah

Writing Camp Kubah Budaya, Semarakkan Literasi dan Lestarikan Budaya di Banten

Daerah

Ada 12 Palang Pintu Kereta Api Baru di Kota Cilegon, DJKA: Patut Dicontoh

Daerah

Terbukti Tidak Netral, Dua ASN Pemkot Serang Terancam Sanksi Berat

Daerah

Pemkab Serang Gelar Bazar Ramadan di Bojonegara dengan Harga Relatif Terjangkau

Daerah

Dampak Banjir di Kabupaten Serang, Sawah di Kecamatan Carenang Terancam Gagal Panen

Daerah

Habiskan Rp4,5 M, Aktivis Pertanyakan Realisasi Proyek Jalan Lingkar Utara Cilegon