Home / Advertorial

Rabu, 26 November 2025 - 18:01 WIB

Raperda Pajak Daerah Masuk Program Legislasi DPRD Banten 2026

BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Banten Tahun 2026.

Keputusan ini menetapkan total sepuluh Raperda prioritas yang diusulkan oleh DPRD dan Gubernur, ditambah daftar kumulatif terbuka untuk kondisi mendesak.

Rancangan keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Subhan Setiabudi, yang merinci fokus legislasi daerah untuk tahun anggaran 2026.

Tujuh Raperda Usulan Inisiatif DPRD

DPRD Banten mengambil inisiatif dengan mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada peningkatan layanan publik dan potensi ekonomi daerah. Raperda usulan DPRD meliputi:

1. Penyelenggaraan Pendidikan
2. Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan
4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045
5. Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development (PT BGD) menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Develomen (perubahan nama/bentuk hukum).

Baca Juga :  Hindari Diabetes, Dinkes Banten Ajak Generasi Muda Terapkan Pola Hidup Sehat

Sorotan utama berada pada Raperda penyelenggaraan pendidikan dan revitalisasi PT BGD, yang merupakan BUMD strategis milik Pemprov Banten.

 

Tiga Raperda Usulan Gubernur

Sementara itu, pihak Eksekutif melalui Gubernur Banten mengusulkan tiga Raperda yang berfokus pada restrukturisasi kelembagaan dan aset daerah:

1. Pernyataan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Banten
2. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Baca Juga :  Sidak Galian Tanah Ilegal di Rangkasbitung, DPRD Banten: Tutup Permanen

Daftar Kumulatif Terbuka untuk Keadaan Mendesak

Keputusan Propemperda 2026 juga mencantumkan Daftar Kumulatif Terbuka, yang merupakan Raperda yang dapat dimasukkan sewaktu-waktu di luar program prioritas, apabila terjadi kondisi mendesak.
Kondisi yang memungkinkan Raperda ini dibahas adalah:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.
3. Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.
4. Mengatasi keadaan tertentu yang memastikan urgensi suatu Raperda.
5. Perintah dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Akibat keputusan Mahkamah Agung atau pembatalan oleh Menteri.

Keputusan DPRD mengenai Propemperda Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menjadi panduan kerja legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi daerah selama tahun 2026.(ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Diberikan Bimbingan Keterampilan Montir Motor 

Advertorial

Piutang Wajib Pajak Capai Rp 207 Miliar, Bapenda Kabupaten Serang Bakal Lakukan Ini

Advertorial

Andra Soni Buka MPLS Sekolah Rakyat Banten, Perjuangkan Keadilan Sosial Masyarakat

Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Pemprov Gelar Gebyar Anak Banten

Advertorial

DPUPR Banten Langsung Tangani Longsor di Ruas Jalan Cipanas-Citorek

Advertorial

APBD 2026 Fokus Pemerataan Infrastruktur, DPRD Banten Akan Uji Prioritas Ekonomi Inklusif

Advertorial

Bahas LKPj 2024, Pansus I DPRD Banten Rapat Dengar Pendapat Bersama Ditjen Otda Kemendagri

Advertorial

PENGUMUMAN NOMOR 397 TENTANG VISI, MISI DAN PROGRAM PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024