Home / Advertorial

Rabu, 26 November 2025 - 18:01 WIB

Raperda Pajak Daerah Masuk Program Legislasi DPRD Banten 2026

BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Banten Tahun 2026.

Keputusan ini menetapkan total sepuluh Raperda prioritas yang diusulkan oleh DPRD dan Gubernur, ditambah daftar kumulatif terbuka untuk kondisi mendesak.

Rancangan keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Subhan Setiabudi, yang merinci fokus legislasi daerah untuk tahun anggaran 2026.

Tujuh Raperda Usulan Inisiatif DPRD

DPRD Banten mengambil inisiatif dengan mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada peningkatan layanan publik dan potensi ekonomi daerah. Raperda usulan DPRD meliputi:

1. Penyelenggaraan Pendidikan
2. Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan
4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045
5. Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development (PT BGD) menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Develomen (perubahan nama/bentuk hukum).

Baca Juga :  MTQ XXII Provinsi Banten Dimulai, Gubernur Andra Soni Sebut MTQ Upaya Membumikan Al -Qur'an

Sorotan utama berada pada Raperda penyelenggaraan pendidikan dan revitalisasi PT BGD, yang merupakan BUMD strategis milik Pemprov Banten.

 

Tiga Raperda Usulan Gubernur

Sementara itu, pihak Eksekutif melalui Gubernur Banten mengusulkan tiga Raperda yang berfokus pada restrukturisasi kelembagaan dan aset daerah:

1. Pernyataan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Banten
2. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Baca Juga :  Dialog Ramadan dengan Jurnalis, Gubernur Andra Soni Sertijab Dewan Pembina Pokja ke Fahmi Hakim

Daftar Kumulatif Terbuka untuk Keadaan Mendesak

Keputusan Propemperda 2026 juga mencantumkan Daftar Kumulatif Terbuka, yang merupakan Raperda yang dapat dimasukkan sewaktu-waktu di luar program prioritas, apabila terjadi kondisi mendesak.
Kondisi yang memungkinkan Raperda ini dibahas adalah:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.
3. Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.
4. Mengatasi keadaan tertentu yang memastikan urgensi suatu Raperda.
5. Perintah dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Akibat keputusan Mahkamah Agung atau pembatalan oleh Menteri.

Keputusan DPRD mengenai Propemperda Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menjadi panduan kerja legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi daerah selama tahun 2026.(ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Perkuat Lembaga Adat Desa, DPMD Banten : Desa Adat Dijamin Negara

Advertorial

Piutang Wajib Pajak Capai Rp 207 Miliar, Bapenda Kabupaten Serang Bakal Lakukan Ini

Advertorial

Kurangi Resiko Penyakit Jantung, Dinkes Banten Imbau Warga Konsumsi Daun Kemangi

Advertorial

Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Pembongkaran Lapak Liar: Satpol PP Serang Jaga Ketertiban Pasar Ciherang

Advertorial

Komisi I DPRD Banten Minta Alokasi Anggaran Program Terdampak Efisiensi Dikembalikan ke Kasda

Advertorial

Harap Perluas Akses Pendidikan Bagi Masyarakat, Gubernur Andra Soni Resmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang

Advertorial

Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Serang