BagusNews.Co – Piutang wajib pajak yang tercatat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencapai Rp207 miliar.
Sebagian besar nilai Piutang tersebut merupakan peninggalan wajib pajak sejak tahun 1997 atas pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang mencapai Rp 186 miliar lebih.
Piutang wajib pajak tersebut menjadi catatan bagi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Serang mengeluarkan program penghapusan piutang pajak (cleansing) secara bertahap.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk mengatakan, total piutang wajib pajak yang akan dihapus tahun ini mencapai Rp 1,5 miliar.
“Penghapusan piutang itu khusus Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum),” kata Nizam, Jumat (15/11/2024).
Alasan piutang pajak tersebut dihapus karena sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan penagihan, karena secara ketentuan Fasos dan Fasum tersebut yang merupakan tanah wakaf, kuburan dan mesjid termasuk dalam objek yg dikecualikan dari objek pajak.
“Jadi Piutang atas objek Fasos dan Fasum kita hapus di tahun ini, piutang kita cukup besar, termasuk hasil pelimpahan PBB P2 dari KPP Pratama,” ujar Nizam.
Kendati demikian, rencana penghapusan piutang pajak tersebut berlaku diverifikasi atas objek yang terletak di Kecamatan Kopo, Pontang, Puloampel, Ciruas, Kramatwatu, dan Cikande.
Namun, Nizam berencana untuk terus memperluas program ini ke seluruh kecamatan di Kabupaten Serang.
“Tahun 2025 akan lebih besar lagi, targetnya minimal per tahun Rp 4-5 miliar,” pungkasnya.(ADV)







