Home / Advertorial

Kamis, 26 September 2024 - 15:38 WIB

Perkuat Lembaga Adat Desa, DPMD Banten : Desa Adat Dijamin Negara

BagusNews.Co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sangat penting dilakukan. Hal itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa kabatan kepala desa dan desa adat, dan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat desa, posisi desa menjadi sangat penting. Khususnya dalam pembentukan LDK dan LAD.

“Baik pembentukan LDK dsn LAD diatur dalam Peraturan Desa,” kata Nina saat membuka kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan desa, Kamis 29 Agustus 2024, lalu.

Baca Juga :  Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Serang

Khusus untuk Desa Adat, lanjut Nina, pemerintah daerah memastikan akan mempertahankan sebagai upaya nilai-nilai budaya yang diakui oleh negara.

“Desa Adat (harus) dupertahankan sebagai sebuah sistem adat dan sistem hukum lokal yang diakui negara, sebagai kekuatan dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” ucapnya.

Nina menjelaskan, pihaknya juga meminta LDK dan LAD untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

“Selain itu LDK dan LAD juga harus dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kurangi Resiko Penyakit Jantung, Dinkes Banten Imbau Warga Konsumsi Daun Kemangi

Menurut Nina, selain sebagai wadah partisipasi masyarakat, baik LDK dan LAD harus menjadi mitra Pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. “Serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

Nina menambahkan, adapun kegiatan penguatan kelembagaan ini digelar dalam rangka mendudukan fungsi LKD dan LAD dalam lingkup Pemerintah Desa.

“Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” pungkasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

BPBD Banten Gencar Laksanakan Pelatihan Evakuasi Mandiri Gempa Bumi ke Sekolah-sekolah

Advertorial

PENGUMUMAN NOMOR 397 TENTANG VISI, MISI DAN PROGRAM PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TAHUN 2024

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Advertorial

Datangi DPRD Banten, Komnas Perempuan Minta Dukungan Program Perlindungan Perempuan

Advertorial

Lebih Cepat, BPBD Banten Terima Pengaduan Bencana Melalui WhatsApp

Advertorial

Bapenda Kabupaten Serang Luncurkan Smart Maps, Inovasi Genjot Pendapatan dan Raih Penghargaan

Advertorial

Bapenda dan Kejati Banten Teken Perjanjian Kerjasama, Sepakat Tangani Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Advertorial

Gelar Rakor Siaga Wisata Bersama Wamenpar RI, Banten Siap Hadapi Libur Lebaran 2025