Home / Advertorial

Kamis, 26 September 2024 - 15:38 WIB

Perkuat Lembaga Adat Desa, DPMD Banten : Desa Adat Dijamin Negara

BagusNews.Co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sangat penting dilakukan. Hal itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa kabatan kepala desa dan desa adat, dan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat desa, posisi desa menjadi sangat penting. Khususnya dalam pembentukan LDK dan LAD.

“Baik pembentukan LDK dsn LAD diatur dalam Peraturan Desa,” kata Nina saat membuka kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan desa, Kamis 29 Agustus 2024, lalu.

Baca Juga :  Hingga Mei 2023, Nilai Transaksi Pada E-Katalog Lokal Provinsi Banten Mencapai Rp 219,6 Miliar

Khusus untuk Desa Adat, lanjut Nina, pemerintah daerah memastikan akan mempertahankan sebagai upaya nilai-nilai budaya yang diakui oleh negara.

“Desa Adat (harus) dupertahankan sebagai sebuah sistem adat dan sistem hukum lokal yang diakui negara, sebagai kekuatan dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” ucapnya.

Nina menjelaskan, pihaknya juga meminta LDK dan LAD untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

“Selain itu LDK dan LAD juga harus dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  DISPORA BANTEN - HUT RI KE 78 TAHUN

Menurut Nina, selain sebagai wadah partisipasi masyarakat, baik LDK dan LAD harus menjadi mitra Pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. “Serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

Nina menambahkan, adapun kegiatan penguatan kelembagaan ini digelar dalam rangka mendudukan fungsi LKD dan LAD dalam lingkup Pemerintah Desa.

“Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” pungkasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Banten Andra Soni Perluas Sekolah Gratis Hingga Ke Madrasah Aliyah

Advertorial

Pemkot Serang Jaga Ketahanan Pangan dan Inflasi Tetap Stabil, Panen Jagung Jadi Bukti Nyata

Advertorial

Pemprov Kucurkan Dana Rp123,8 Miliar untuk Desa se-Banten

Advertorial

Kurangi Resiko Penyakit Jantung, Dinkes Banten Imbau Warga Konsumsi Daun Kemangi

Advertorial

Budi Rustandi Gandeng Ponpes dalam Percepatan Pembangunan Kota Serang

Advertorial

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Diberikan Bimbingan Keterampilan Montir Motor 

Advertorial

BPBD Banten Akan Bangun Gedung Baru Lengkap Dengan Sistem Aplikasi Terintegrasi

Advertorial

DPRD dan Gubernur Banten Sepakati Anggaran 2026: Percepatan Pembangunan dan Pemerataan Jadi Prioritas