Home / Advertorial

Kamis, 26 September 2024 - 15:38 WIB

Perkuat Lembaga Adat Desa, DPMD Banten : Desa Adat Dijamin Negara

BagusNews.Co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menilai penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sangat penting dilakukan. Hal itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa kabatan kepala desa dan desa adat, dan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang pemberdayaan masyarakat desa, posisi desa menjadi sangat penting. Khususnya dalam pembentukan LDK dan LAD.

“Baik pembentukan LDK dsn LAD diatur dalam Peraturan Desa,” kata Nina saat membuka kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan desa, Kamis 29 Agustus 2024, lalu.

Baca Juga :  Plt Kadindikbud Banten Lukman Raih Penghargaan The Best Realization Program Sekolah Gratis

Khusus untuk Desa Adat, lanjut Nina, pemerintah daerah memastikan akan mempertahankan sebagai upaya nilai-nilai budaya yang diakui oleh negara.

“Desa Adat (harus) dupertahankan sebagai sebuah sistem adat dan sistem hukum lokal yang diakui negara, sebagai kekuatan dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” ucapnya.

Nina menjelaskan, pihaknya juga meminta LDK dan LAD untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

“Selain itu LDK dan LAD juga harus dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang Nataru, BPBD Banten Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Menurut Nina, selain sebagai wadah partisipasi masyarakat, baik LDK dan LAD harus menjadi mitra Pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. “Serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

Nina menambahkan, adapun kegiatan penguatan kelembagaan ini digelar dalam rangka mendudukan fungsi LKD dan LAD dalam lingkup Pemerintah Desa.

“Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” pungkasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

UPTD Latihan Kerja dan USAID Tingkatkan Kemampuan Vokasi Berbasis Kebutuhan Pasar

Advertorial

Ini Trik Penyehatan Air dari Dinkes Banten dalam Mencegah Stunting

Advertorial

Pemprov Banten Bidik Sumber Baru PAD pada 2026

Advertorial

DPRD Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ibadah Puasa Ramadan 1447 H

Advertorial

Tingkatkan Pengunjung dan Minat Baca Masyarakat, Ini Program Unggulan DPK Banten

Advertorial

DPRD Kota Serang Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota Serang

Advertorial

Dibangun dengan Standar Provinsi, Jalan Malangah–Kemuning Tingkatkan Ekonomi Desa

Advertorial

Bapenda dan Kejati Banten Teken Perjanjian Kerjasama, Sepakat Tangani Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara