Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:25 WIB

Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

Polda Banten menggelar konferensi pers kasus galian C dan emas di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Polda Banten menggelar konferensi pers kasus galian C dan emas di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Polda Banten melakukan penindakan terhadap 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk kegiatan galian C dan penambangan emas tanpa izin resmi.

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan kegiatan penambangan ilegal berlangsung secara masif.

Barang bukti yang disita meliputi 8 unit ekskavator, 40 karung berisi batu, peralatan pengolahan emas, serta sejumlah alat berat dan bahan kimia seperti drum sianida yang digunakan dalam penambangan.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Hengki kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Meningkat, Polda Siapkan Blackspot Therapy

Lebih lanjut, Brigjen Hengki menyebutkan nama-nama tersangka yang diamankan, yakni YD (58 tahun), AN (64 tahun), MS (58 tahun), KR (51 tahun), MS (63 tahun), AU (47 tahun), SN (46 tahun), dan SS (47 tahun).

Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambah Hengki.

Barang bukti yang disita dari lokasi penambangan ilegal mencakup 8 unit ekskavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, satu drum sianida, lima blower, dan satu jackhammer, yang semuanya menunjukkan kegiatan ilegal yang terus berlangsung di berbagai daerah.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Banten Apresiasi Wakapolda yang Proaktif Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Selain di Kota Serang, penambangan ilegal ini juga terjadi di beberapa wilayah lain, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

“Sejauh ini, kami baru menertibkan kegiatan di tiga daerah tersebut, namun kami akan terus melakukan pencarian dan penindakan di wilayah lainnya,” ungkap Hengki.

Polda Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap kegiatan penambangan ilegal yang mereka ketahui.

“Kepedulian bersama sangat penting untuk menjaga lingkungan dan mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Banten,” ujar Hengki.

Polda Banten berkomitmen penuh untuk memberantas praktik penambangan ilegal dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kota Serang Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 513.851 Pemilih

Daerah

DPRD Dorong Pemkot Percepatan Revitalisasi Alun-alun Kota Serang ‎

Daerah

Momen Haru di SMK PGRI Pandeglang, Hafidz Peluk Gubernur Andra Soni

Daerah

Selama Tahun 2023 Ada 64 Kasus Kekerasan Seksual di Kota Serang

Daerah

Pemkot Tangerang dan Polres Metro Siagakan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Daerah

Jelang HUT Ke-79 RI, Bupati Serang Kukuhkan Paskibraka Tahun 2024

Daerah

Jelang Pilkada Banten 2024, Abdillah Gantikan Dedi Pimpin Aliansi BEM Serang Raya

Daerah

Ruko Dua Lantai di Kota Serang Terbakar, Diduga ODGJ Bakar Koran Bekas