Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:25 WIB

Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

Polda Banten menggelar konferensi pers kasus galian C dan emas di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Polda Banten menggelar konferensi pers kasus galian C dan emas di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Polda Banten melakukan penindakan terhadap 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk kegiatan galian C dan penambangan emas tanpa izin resmi.

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan kegiatan penambangan ilegal berlangsung secara masif.

Barang bukti yang disita meliputi 8 unit ekskavator, 40 karung berisi batu, peralatan pengolahan emas, serta sejumlah alat berat dan bahan kimia seperti drum sianida yang digunakan dalam penambangan.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Hengki kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga :  Diresmikan Al Muktabar, SMA/SMK Negeri Kini Bertambah di Kabupaten Serang

Lebih lanjut, Brigjen Hengki menyebutkan nama-nama tersangka yang diamankan, yakni YD (58 tahun), AN (64 tahun), MS (58 tahun), KR (51 tahun), MS (63 tahun), AU (47 tahun), SN (46 tahun), dan SS (47 tahun).

Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambah Hengki.

Barang bukti yang disita dari lokasi penambangan ilegal mencakup 8 unit ekskavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, satu drum sianida, lima blower, dan satu jackhammer, yang semuanya menunjukkan kegiatan ilegal yang terus berlangsung di berbagai daerah.

Baca Juga :  Al Muktabar dan Andra Soni Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Kota Serang

Selain di Kota Serang, penambangan ilegal ini juga terjadi di beberapa wilayah lain, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

“Sejauh ini, kami baru menertibkan kegiatan di tiga daerah tersebut, namun kami akan terus melakukan pencarian dan penindakan di wilayah lainnya,” ungkap Hengki.

Polda Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap kegiatan penambangan ilegal yang mereka ketahui.

“Kepedulian bersama sangat penting untuk menjaga lingkungan dan mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Banten,” ujar Hengki.

Polda Banten berkomitmen penuh untuk memberantas praktik penambangan ilegal dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Perbaiki Jembatan, Warga Tugu Kabupaten Pandeglang Senang

Daerah

Andra Soni Ajak Semua Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten

Daerah

Pj Sekda M Tranggono Menilai Suatu Keberhasilan Provinsi Banten Hasil Dari Keberhasilan Kabupaten/Kota

Daerah

Pemkab Pandeglang Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2025

Daerah

Sepanjang 2023, Ada Delapan Perda Baru di Kabupaten Serang

Daerah

HPN 2026: LPDS Gelar UKW Perkuat Kompetensi Wartawan Banten

Daerah

Andra Soni Tegaskan Komitmen Percepatan Reforma Agraria di Provinsi Banten

Daerah

Gelar Jalan Sehat, KPU Banten Ingatkan Masyarakat Datang Ke TPS