Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:25 WIB

Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

Polda Banten menggelar konferensi pers kasus galian C dan emas di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Polda Banten menggelar konferensi pers kasus galian C dan emas di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Polda Banten melakukan penindakan terhadap 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk kegiatan galian C dan penambangan emas tanpa izin resmi.

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan kegiatan penambangan ilegal berlangsung secara masif.

Barang bukti yang disita meliputi 8 unit ekskavator, 40 karung berisi batu, peralatan pengolahan emas, serta sejumlah alat berat dan bahan kimia seperti drum sianida yang digunakan dalam penambangan.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Hengki kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Lebak

Lebih lanjut, Brigjen Hengki menyebutkan nama-nama tersangka yang diamankan, yakni YD (58 tahun), AN (64 tahun), MS (58 tahun), KR (51 tahun), MS (63 tahun), AU (47 tahun), SN (46 tahun), dan SS (47 tahun).

Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambah Hengki.

Barang bukti yang disita dari lokasi penambangan ilegal mencakup 8 unit ekskavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, satu drum sianida, lima blower, dan satu jackhammer, yang semuanya menunjukkan kegiatan ilegal yang terus berlangsung di berbagai daerah.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Pengoplosan BBM di Serang

Selain di Kota Serang, penambangan ilegal ini juga terjadi di beberapa wilayah lain, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

“Sejauh ini, kami baru menertibkan kegiatan di tiga daerah tersebut, namun kami akan terus melakukan pencarian dan penindakan di wilayah lainnya,” ungkap Hengki.

Polda Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap kegiatan penambangan ilegal yang mereka ketahui.

“Kepedulian bersama sangat penting untuk menjaga lingkungan dan mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Banten,” ujar Hengki.

Polda Banten berkomitmen penuh untuk memberantas praktik penambangan ilegal dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jumlah WNA di Kabupaten Serang Meningkat, Disdukcapil Terbitkan SKTT secara Efisien

Daerah

Indonesia Moeda Banten, Bagikan Ratusan Takjil di Kota Serang

Daerah

Kurangi Pengangguran, Pemkab Serang dan BBPVP Serang Teken MoU Pelatihan Vokasi

Daerah

Penggunaan Antibiotik Berlebihan Sebabkan Kematian, Dinkes Banten Diminta Tingkatkan Pengawasan

Daerah

Pemprov Banten Klaim Stok Beras Surplus 240 Ton

Daerah

Revitalisasi SDN di Cikeusik Dilakukan dengan Standar Ketat, Bupati Dewi: Agar Siswa Nyaman Belajar

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ungkap Terus Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Pelabuhan Merak, Ini Strategi Astra Tol Tangerang – Merak