Home / Uncategorized

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:29 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Freezer yang Digunakan dalam Kasus Mutilasi

Satu unit freezer dimusnahkan bersama ratusan barang bukti lainnya di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang l Dok. Munjul-BNC

Satu unit freezer dimusnahkan bersama ratusan barang bukti lainnya di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Kejari Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor mereka.

Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah satu unit freezer (lemari pendingin) yang digunakan untuk menyimpan mayat selama satu tahun lebih, yang terkait dengan kasus pembunuhan di Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan dan mutilasi yang disimpan dalam
freezer di Kabupaten Tangerang terungkap pada Maret 2025. Kasus ini sempat menggegerkan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun lokasi kejadian, yaitu di Perumahan Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, pembunuhan dilakukan pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, namun baru terungkap saat polisi melakukan penggerebekan pada pertengahan Maret 2025.

Baca Juga :  Buka Pelaksanaan MPLS SMA/SMK dan SKh di Banten, Al Muktabar Minta Siswa Kuasai 3 Hal

Kajari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro menegaskan bahwa proses pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya mengakhiri proses kasus yang bersangkutan.

“Barang bukti ini berasal dari kasus pembunuhan yang sudah inkrah, dan salah satu barang bukti yang cukup mencolok adalah freezer yang digunakan untuk menyimpan mayat, yang selama ini menjadi bukti penting di persidangan,” tuturnya, Kamis, 5 Februari 2026.

Saimun, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara, menjelaskan bahwa freezer tersebut digunakan untuk menyimpan mayat selama kira-kira satu tahun, sejak kasus tersebut terungkap.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum Jadi Ketua Sementara

“Kasus freezer ini memang sudah lama, penyimpanan mayat selama hampir satu tahun lebih. Sekarang, setelah proses hukum selesai dan putusan inkrah, barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, barang bukti ini berasal dari periode 2025 hingga 2026 dan inkrah pada Desember 2025.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari langkah menegakkan keadilan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut untuk hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.

Selain freezer, pihak kejaksaan juga memusnahkan berbagai barang bukti lain dari 88 perkara yang sedang mereka tangani, termasuk narkoba dan obat-obatan terlarang. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SMA dan SMK Negeri Di Provinsi Banten Hanya Dapat Menampung Sekitar 86 Ribu Siswa Baru

Uncategorized

Ini Besaran Gaji yang Diterima Anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

Daerah

Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Bersinergi Gelar Donor Darah

Daerah

Kowarteg Ganjar Adakan Pelatihan Membuat Kue Putu di Kota Tangerang

Daerah

Mudik Lebaran Aman, Polsek Cikande Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan

Uncategorized

Usai Dilantik Jadi DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Uncategorized

PKS Kabupaten Serang Bulatkan Tekad untuk Kemenangan Zakiyah-Najib Hamas

Uncategorized

Launching Implementasi Manajemen Talenta ASN, Pemkot Serang Tegaskan Tak Ada Praktik Jual Beli Jabatan