BagusNews.Co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pasalnya saat ini Kota Serang belum mempunyai Perda P4GN, termasuk tim terpadu.
Hal ini terungkap ketika Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid berserta jajarannya melakukan audiensi dengan Asda I Kota Serang Subagyo di ruang kerjanya, Selasa, 24 Februari 2026.
”Yang kami bahas mengusulkan Perda kaitannya dengan P4GN, pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Serang belum ada, tim terpadu juga belum ada,” ujarnya, kepada awak media.
Selain mengusulkan regulasi tersebut, BNN Provinsi Banten juga mencanangkan program Aksi Nasional Anti Narkotik dan Ketahanan Bangsa Dimulai dari Anak (Ananda Bersinar).
”Kami berharap antara BNN Provinsi Banten dengan pemerintahan Kota Serang ini bisa bersinergi, nanti bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Dinas Pemuda dan Olahraga,” jelas Rohmad.
Rohmad menegaskan dorongan Perda P4GN itu merupakan amanat undang-undang dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Iya termasuk mendorong lah, karena belum ada. Amanat dari undang-undang, amanat juga dari instruksi Mendagri,” tegasnya.
Ia berharap usulan regulasi itu dapat ditindaklanjuti, lantaran berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
”Ini bagaimanapun hebatnya program, kalau kena narkoba kan wah udah nge-play nanti,” ucap Rohmad.
Saat ini, regulasi tersebut belum seluruhnya dimiliki oleh kabupaten/kota di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang.
”Provinsi sudah ada, di kota Serang ini belum ada, BNNK nya juga belum ada. Cilegon ada, Kota Tangerang ada, Tangsel ada, Pandeglang belum ada,” ungkap Rohmad. (Red/ Roy)







