Home / Daerah

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bonus THR, Pemkot Tangerang Tawarkan Layanan Sedot Tinja Gratis

Petugas sedot tinja gratis Pemerintah Kota Tangerang l Dok. Istimewa

Petugas sedot tinja gratis Pemerintah Kota Tangerang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan menyambut Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan program pelayanan sedot tinja gratis yang diberi nama ‘Bonus THR’.

Bonus THR memiliki arti bolang layanan khusus, sedot tinja rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar warga, terutama di tengah bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menyampaikan, program ini ditujukan bagi masyarakat dengan sistem kolektif, yaitu minimal tiga rumah yang berada dalam satu gang atau jalan yang sama.

Baca Juga :  Provinsi Banten Tempati Posisi ke-9 di MTQ Nasional 2024

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memanfaatkan program pelayanan sedot tinja gratis yang disediakan. Program ini sangat penting untuk menjaga kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan terutama di tengah bulan Ramadan,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia mengatakan, program Bonus THR ini akan berlangsung mulai 26 hingga 28 Februari 2026, dengan pendaftaran yang sudah dibuka sejak hari sebelumnya. Pihak pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan langka ini, karena kuota yang disediakan sangat terbatas.

Kegiatan ini diharapkan mampu membantu masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah masalah kesehatan yang berpotensi timbul akibat sanitasi yang tidak memadai.

Persyaratan untuk mengikuti program ini cukup sederhana. Pertama, rumah yang ingin mengikuti program harus merupakan milik warga yang berdomisili di Kota Tangerang. Kedua, rumah harus berada dalam satu gang dengan lebar jalan maksimal 2 meter dan tidak berlaku untuk rumah kontrakan. Ketiga, panjang selang layanan terbatas dan kendaraan operasional harus mampu parkir di depan gang dengan jarak maksimum 30 meter dari titik parkir.

Baca Juga :  Targetkan Pemeriksaan Kesehatan 200 Ribu Warga, Pemkab Serang Rilis Jumlah Korban Terpapar Radioaktif Cesium 137 di Cikande

Pendaftaran dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0856-9354-4445, dan satu orang pendaftar dapat mendaftarkan maksimal empat rumah berbeda dalam satu gang.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mengurangi risiko kesehatan akibat sanitasi yang buruk, dan memperkuat semangat gotong-royong dalam menjaga kebersihan lingkungan selama Ramadan. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Perbaiki Jalan dan Jembatan di Wilayah Pandeglang

Daerah

Pemkot Serang Gandeng BWA, Percepat Atasi 7.600 RTLH Tanpa Bergantung APBD

Daerah

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim: Pelayanan Publik Berkualitas Berawal dari Aparatur yang Berintegritas

Daerah

Investor ‎Tiongkok Jajaki Investasi di Kota Serang, Minat Bangun Pabrik Pembangkit Listrik

Daerah

Pemprov Banten Buka Posko dan Layanan Masyarakat Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut

Daerah

PPDB Banten Dibuka 19 Juni 2024, Pemprov Siapkan Layanan Online Secara Maksimal

Daerah

Transisi Perpres 35 ke 109, Pemkot Tangsel Cari Jaminan Hukum Proyek PSEL Lewat Legal Opinion Kejari

Daerah

Penetapan Pj Walikota Serang Tunggu Keputusan Mendagri, Ketua DPRD: Semoga Pejabat Daerah