BagusNews.Co – Walikota Serang, Budi Rustandi, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat), khususnya selama bulan suci Ramadan.
Hal itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang hingga saat ini masih mudah didapatkan, khususnya oleh generasi muda.
Ia mengatakan regulasi daerah yang mengatur peredaran miras di Kota Serang masih memiliki celah kelemahan, lantaran masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
”Kita tidak akan tinggal diam meskipun terkendala oleh lemahnya Perda yang dimiliki Kota Serang,” ujar Budi, Rabu 4 Maret 2026.
Budi menjelaskan, Pemkot Serang akan terus berupaya untuk menertibkan peredaran miras, meskipun dengan Perda yang ada saat ini.
”Kita berupaya ya pakai Perda yang ada, walaupun itu masuk tindak pidana ringan, tapi kita upayakan tetap memberantas,” tambahnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mendorong DPRD untuk segera membahas dan mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) untuk memperberat sanksi peredaran miras.
”Tujuan utama revisi tersebut adalah untuk memperberat sanksi, bukan melegalkan peredaran miras di wilayah Kota Serang,” jelas Budi.
Budi menambahkan, saat ini Satpol PP Kota Serang tengah mengumpulkan informasi intelijen terkait titik-titik lokasi peredaran miras ilegal dan akan melakukan penindakan jika sudah ada lokasi yang jelas.
”Kita juga telah menyiapkan langkah tegas untuk memusnahkan barang bukti yang berhasil disita,” katanya. (Red/ Roy)







