Home / Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 08:11 WIB

Dinsos Kota Serang Minta Warga Reaktivasi Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi I Dok. Roy-BNC

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat baru 500 warga yang telah mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), dari 11 ribu peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

‎Kepala Dinsos Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi mengatakan, data tersebut masih terbilang kecil dari total keseluruhan yang dinonaktifkan. Terlebih, batas waktu proses pemulihan status kepesertaan cukup terbatas.

‎”Yang dinonaktifkan itu kurang lebih 11 ribu. Data terakhir yang sudah direaktivasi itu sekitar 500 orang. Nah kita dikasih waktu sampai tiga bulan,” ungkapnya, kepada wartawan, Jumat, 3 April 2026.

‎Ia menjelaskan, langkah penonaktifan tersebut didasarkan pada klasifikasi tingkat kesejahteraan ekonomi atau desil.

‎Warga yang terkena dampak dikategorikan masuk dalam tingkat 6-10, sehingga dianggap sudah mampu secara ekonomi dan diharapkan beralih menjadi peserta BPJS mandiri.

‎Namun, jika warga merasa masih tergolong tidak mampu atau terdapat ketidaksesuaian data, maka kesempatan pemulihan status kepesertaan BPJS PBI masih terbuka lebar.

‎”Mereka masuk di desil 6 sampai 10. Makanya dianggap oleh Kementerian Sosial bahwa mereka sudah mampu dan harusnya mandiri. Tetapi ada perubahan status, mungkin ada kesalahan data atau apa sehingga boleh mereaktivasi kembali BPJS PBI-nya kalau masyarakat itu tidak mampu,” jelas Ibra.

‎Ibra mengimbau kepada warga Kota Serang peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan untuk segera melakukan langkah pemulihan status, sebab batas waktu yang diberikan pemerintah hanya tiga bulan.

‎Jika dalam waktu tiga bulan ke depan masyarakat yang terdampak tidak melakukan pemulihan status, maka mereka akan dinyatakan telah sejahtera dan tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas bantuan iuran tersebut.

‎Kuota yang tersedia akan dialihkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya yang dianggap lebih membutuhkan.

‎”Kalau mereka yang dinonaktifkan ini tidak mereaktivasi jadi akan digantikan oleh KPM yang lain. Nanti itu dipastikan kalau sudah lewat tiga bulan, mereka dianggap sudah mandiri sudah sejahtera,” tegasnya.

‎Ia juga menyatakan bahwa kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tetap sebanyak 11.000 dan tidak akan berubah, baik bertambah maupun berkurang.

‎Untuk mempermudah proses, saat ini pihaknya dibantu oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta sosialisasi.

‎”Kita sekarang lagi dibantu oleh temen-temen pendamping PKH untuk melakukan ground cek dan sosialisasi untuk mereka yang dinonaktifkan untuk segera mereaktivasi,” ujar Ibra.

‎Adapun mekanisme pengajuan reaktivasi kartu BPJS PBI dilakukan secara pribadi, dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa persyaratan lengkap.

‎”Membawa KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit,” pungkasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Percantik Taman Kota, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp400 Juta

Daerah

KSPSI Kota Serang Klaim Belum Ada Laporan Keterlambatan Pembayaran THR

Daerah

DPMD Banten Mulai Susun Juknis Pengelolaan LMS Pamong Desa

Daerah

Tingkatkan Minat Baca Anak-anak, Mahasiswa KKN UIN SMH Gelar Pojok Baca

Daerah

BAM DPR RI Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Tangsel soal Ganti Rugi Lahan Tol

Daerah

Investor Weifang Tertarik Bangun Kawasan Industri di Kecamatan Kasemen Kota Serang

Daerah

Sambut Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura Indonesia Bagikan 200 Paket Sembako

Daerah

Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang, Dewan Minta Pemkab Ambil Tindakan