BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM Provinsi Banten akan melakukan pembangunan PLTS Atap (25 kWp) pada tujuh lokasi, yakni empat lokasi di lingkungan pendidikan dan tiga lokasi di gedung perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten.
Empat lokasi di lingkungan pendidikan yang akan dibangun PLTS Atap (25 kWp) diantaranya SMKN 1 Malingping, SMKN 1 Cilegon, SMKN 4 Pandeglang dan SMKN 2 Kota Serang.
Sedangkan untuk tiga lokasi yang akan dibangun PLTS Atap (25 kWp) di gedung perangkat daerah pada lingkungan Pemprov Banten, yakni Gedung Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten serta Gedung Sekretatiat Daerah Provinsi Banten.
Dari rencana pembangunan PLTS Atap (25 kWp) pada tujuh lokasi tersebut menelan anggaran sebesar Rp3,2 miliar. Terdiri dari empat lokasi di lingkungan pendidikan sebesar Rp1,8 miliar dan tiga lokasi di gedung perangkat daerah pada lingkungan Pemprov Banten sebesar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan uraian singkat pekerjaan
Pembangunan PLTS Atap (25 kWp) di Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, maksud dari Pembangunan PLTS Atap (25 kWp) di Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Provinsi Banten, diantaranya termanfaatkannya Energi Matahari sebagai pembangkit listrik berkelanjutan dan bersih.
Kemudian bermaksud untuk mengembangkan rekomendasi kebijakan dan strategi pemanfaatan Energi baru terbarukan serta membantu pemerintah pusat guna mengurangi emisi
karbon (CO2).
Sedangkan tujuan pekerjaan pembangunan tersebut terpasangnya 1 (satu) unit PLTS Atap (Rooftop) dengan kapasitas 25 kWp di Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Provinsi Banten dan diharapkan adanya penghematan terhadap biaya listrik
PT. PLN dengan penggunaan PLTS Atap (25 kWp) di Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Provinsi Banten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan pemasangan PLTS Atap tersebut diantaranya untuk meningkatkan nilai persentase porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Bauran Energi sesuai Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Banten.
“Kemudian sebagai upaya penghematan atau efisiensi biaya dari pembayaran listrik pada Gedung OPD dan SMKN di Provinsi Banten,” pungkasnya.(Redaksi)







