Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Senin, 21 April 2025 - 17:52 WIB

Diduga Melanggar HAM, Lab Humanity Minta Gubernur Banten Batalkan Loker RS Cilograng dan Labuan

Direktur Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso  l Dok. Istimewa

Direktur Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso l Dok. Istimewa

BagusNews.Co- Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk membatalkan lowongan pekerjaan (loker) di RSUD Cilograng, Lebak dan RSUD Labuan, Pandeglang.

Direktur LAB Humanity Puji Santoso mengungkapkan, permintaan pembatalan loker di dua rumah sakit milik Pemprov Banten ini, telah disampaikan melalui surat akhir pekan kemarin.

“Jumat lalu saya sudah ke Biro Umum Setda Pemprov Banten menyampaikan surat permintaan kepada Gubernur. Minta loker di RS Cilograng dan Labuan dibatalkan, karena persyaratan loker itu sudah melanggar HAM,” kata Puji Santoso dalam rilis LAB Humanity yang diterima BagusNews.Co, Senin, 21 April 2025.

Puji melanjutkan, loker tersebut diumumkan di rekrutmen.bantenprov.go.id dengan pengumuman No 49 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penempatan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD RSUD Cilonggrang di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2025.

Baca Juga :  Meski Hujan Deras, Tak Jadi Penghalang Andra Soni Sapa Masyarakat Lebak

“Syarat lokernya diskriminatif. Melanggar HAM. Misalnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Padahal, mereka yang pernah di penjara masih mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan. Syarat ini sudah menghalangi eks napi untuk mendapatkan kesempatan bekerja di RS Cilograng atau RS Labuan. Ini diskriminatif. Ini melanggar HAM,” beber Puji Santoso.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan Pasal 28 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”

Baca Juga :  Otonomi Daerah Diharapkan Mampu Optimalkan Potensi Lokal Dalam Pembangunan Nasional

“Eks napi itu manusia. Orang. Warga negara Indonesia. Jadi pelarangan itu jelas-jelas sudah melanggar UUD. Sudah melanggar HAM. Maka kami meminta Gubernur Banten agar membatalkan loker RS Cilograng dan RS Labuan,” tuntut Puji Santoso.

Jika Gubernur tidak mau membatalkan loker itu, dengan terpaksa, LAB Humanity akan menempuh jalur hukum.

“Ya kalau tidak dibatalkan, kami tunggu pengumuman seleksinya. Lalu kami gugat secara hukum. Kami laporkan ke Komnas HAM dan Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian agar lokernya dibatalkan,” pungkas Puji Santoso. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Indonesia Moeda Banten, Bagikan Ratusan Takjil di Kota Serang

Daerah

Womenwear Resmi Luncurkan Koleksi Raya Series, Bukti Produk Lokal Kota Serang Berani Bersaing

Daerah

Sambut Harganas 2025, Bupati Pandeglang: Ayah Harus Jadi Teladan Anak

Daerah

Dindikbud Kota Serang Dorong DPUPR Lakukan Lelang Dini Demi Renovasi SDN Pamarican 1

Daerah

Peringati Maulid Nabi di Puloampel dan Bojonegara, Zakiyah-Najib Boyong Pasha Ungu

Daerah

Gandeng Mayora, Pokja Wartawan Provinsi Banten Gelar Santunan Anak Yatim

Daerah

Sebelum Tertibkan 6,3 Ribu APK dan BK, Bawaslu Kabupaten Serang Telah Kirimkan Surat Imbuan Kepada Parpol

Daerah

Penyakit ISPA di Kecamatan Kasemen Capai 663 Kasus, Didominasi Anak-Anak