Home / Politik

Senin, 8 Juli 2024 - 12:26 WIB

Penyandingan Data Perolehan Suara di KPU Banten Diwarnai Kericuhan

BagusNews.Co – Rapat penyandingan data perolehan suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif DPR RI Dapil Banten II di kantor KPU Provinsi Banten diwarnai kericuhan.

Ketegangan bermula ketika KPU Kota Serang meminta saran kepada Bawaslu Kota Serang untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang di 20 TPS karena hilangnya C hasil.

Pasalnya, rekapitulasi ini berpotensi mengkoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara Partai Demokrat dan PDIP.

Sehingga hal ini memancing Saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz ngamuk-ngamuk di ruang sidang. Dirinya menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Pengamat Sebut Gaya Kampanye Andra-Dimyati Tawarkan Politik Riang Gembira

“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini,” kata Fery Fairuz, usai memukulkan palu sidang, pada  Senin 8 Juli 2024 dini hari.

Aksi Fery Fairuz yang ngamuk-ngamuk mengambil palu sidang yang di simpan di meja pimpinan sidang, yang kemudian massa Partai Demokrat di luar ruangan yang mencoba merangsek kedalam.

Dari kader dan simpatisan partai Demokrat berteriak-teriak menuding KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang tidak profesional.

Fery menilai, baik KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.

Baca Juga :  Relaksasi Pajak, Fraksi Demokrat DPRD Banten: Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

“Saya bersaksi Penyelenggara yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu,” ujarnya.

Padahal, lanjut Fery, pihak Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil.

“Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara Pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C hasil dari salinan. Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasca Pemilu, Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Molor Dua Jam

Politik

Partisipasi Pemilih Tak Capai Target, Ini Penjelasan KPU Kota Serang

Daerah

Syafrudin Siap All Out Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Nasional

DPR Pastikan Tak Akan Tunda Pemilu

Daerah

Haul Ke-55 Bung Karno, Budayawan Tosriyadi Jamal: Pancasila Bukan Slogan

Politik

Ribuan Ulama Nyatakan Dukungan untuk Zakiyah-Najib

Politik

Peringati HUT ke-62, Golkar Kabupaten Serang Gelar Santunan hingga Pasar Murah

Politik

Jelang Debat Publik, Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Ungkap Pentingnya Masyarakat Pahami Program Paslon