Home / Daerah / Politik

Senin, 16 September 2024 - 17:38 WIB

Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Serentak

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS dibuka sejak 12-28 September 2024. Adapun pendaftaran dilakukan di sekretariat panwascam yang tersebar di 29 kecamatan.

“Pengawas TPS yang dibutuhkan itu 2.355 TPS, Tapi untuk kebutuhan administrasi pendaftaran itu dua kali lipat,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan di kantornya, Senin 16 September 2024.

Ari mengatakan, pengawas TPS bekerja mengawasi pemungutan, perhitungan suara di setiap TPS dengan masa tugas selama satu bulan walaupun pelaksanaan pungut hitung cuma satu sampai dua hari.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Pelajar

“Mereka fokus pengawasan TPS berkaitan tata cara pungut hitung di TPS kemudian persoalan lain yang mungkin terjadi,” tegasnya.

Ari juga memastikan bahwa pengawas TPS hasil rekrutmen tidak terafiliasi dengan parta politik (parpol).

“Yang pasti, dilakukan verifikasi administrasi. Kalau terdaftar di sipol, nanti kita lakukan klarifikasi,” imbuhnya.

Terkait persyaratan pendaftaran calon pengawas TPS, di antaranya WNI, sehat jasmani rohani dan bebas norkotika, tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Selain itu, calon pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara dengan ancama lima tahun atau lebih dan bersedia bekerja penuh waktu

Calon pengawas TPS juga diharuskan bersedi untuk tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, maupun di BUMN/BUMD/BUMDes selama menjadi pengawas TPS. Terakhir, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Serang Limpahkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Politik Uang di PSU

“Sudah ada yang daftar sekitar 513 orang dan mereka (pendaftar) harus menyerahkan surat keterangan bebas narkoba,” katanya.

Jika ada temuan pelanggaran dalam pemungutan suara, lanjutnya, dikomunikasikan secara berjenjang.

“Mereka nanti akan dibekali alat kerja pengawasan di TPS. Tapi kalaupun ada pelanggaran yang terjadi di TPS itu akan diteruskan ke pengawas tingkat desa lalu ke pengawas tingkat kecamatan,” tuturnya.

Ia menegaskan, kalau nanti ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan maka 1X24 jam diteruskan ke sentra Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Serang Jenguk Petugas Jaga Lintasan di Walantaka Usai Digigit Ular

Daerah

Sukseskan Pilkada 2024, Bakesbangpol Kabupaten Serang Rangkul GOW

Politik

KPU Kota Serang Tetapkan Tiga Paslon Pada Pilkada 2024

Daerah

Tingkatkan Pelayanan PMKS, Dinsos Banten Rencanakan Pembangunan Kawasan Terpadu Panti Sosial

Daerah

Festival Sangga Nagara 2025 Jadi Contoh Sinergi Budaya dan Pertanian di Kabupaten Serang

Daerah

Antisipasi Petugas Pemilu Kelelahan, Puskesmas Pontang Siaga 24 Jam

Daerah

Kemendagri Gelontorkan 9 Miliar untuk Kota Serang, Ternyata Gara-gara Ini

Daerah

Kesejahteraan Kepsek-Guru SMA/SMK dan Skh Negeri di Banten Jadi Prioritas Pemprov Banten