BagusNews.Co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para kepala sekolah (Kepsek) dan guru yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Tercatat, sejak akhir tahun 2020, Kepsek serta guru SMA/SMK dan Skh Negeri di Banten mulai merasakan dampak atas perhatian dari Pemprov Banten.
Demikian disampaikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada Kamis, (17/211/2022).
Tabrani menyebut, sejak akhir tahun 2020, masing-masing Kepsek SMA/SMK dan Skh Negeri se-Banten menerima tunjangan kinerja (Tukin) hingga Rp14 juta.
“Tukin SMA/SMK dan Skh Negeri itu Rp14 juta. dan itu terjadi, setelah SMA/SMK dan Skh menjadi kewengan Provinsi Banten,” ujar Tabrani.
Diketahui, sebelum SMA/SMK dan Skh Negeri di Banten menjadi kewenagan Pemprov Banten besaran Tukin-nya tak sampai belasan juta. Namun, kini Pemprov Banten membuktikan, bahwa kepedulian terhadap Kepsek dan guru sangatlah tinggi.
“Informasi yang saya dapat, sebelum SMA/SMK dan Skh Negeri di Banten menjadi kewengan provinsi tidak sebesar itu, Tukin guru tidak sebesar itu, sekarang Tukin guru pun itu antara Rp2,8 juta hingga Rp3 juta, tergantung dengan golongan,” sebutnya.
Kemudian Tabrani mengatakan, para guru SMA/SMK dan Skh Negeri di Banten sekurang-kurangnya mempunyai 3 hingga 4 sumber pendapatan.
“Pertama gaji, yang kedua sertifikasi, yang ketiga Tukin, yang keempat kalau dia diberi tugas tambahan mendapat Tuta. Seperti wali kelas, pembina Eskul dan sebagainya. Bahkan di Banten seorang kepala sekolah, selain dapat tukin dia dapat Tuta, yang nilainya Rp2,5 juta,” bebernya.
Tabrani menjelaskan, begitu tinggi perhatian Pemprov Banten bagi Kepsek serta guru SMA/SMK dan Skh Negeri di Banten. Hal ini kata dia, mesti sebanding dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
“Artinya bahwa dari sisi pendapatan itu sudah cukup baik, dan itu berefek dengan tingkat kesejahteraan,” pungkasnya. (ADV)