Home / Politik

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Penyaluran Bansos Kampanyekan Andra-Dimyati, Bawaslu Hanya Beri Sanksi Teguran

BagusNews.Co – Bawaslu Kabupaten Pandeglang hanya memberikan sanksi peringatan terhadap pelaku penyalahgunaan pembagian bantuan sosial menjadi ajang kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi seseorang yang memandu yel-yel bernuansa ajakan memilih salah satu pasangan calon gubernur dan bupati Pandeglang saat penyaluran beras bansos di Desa Cibodas merupakan kader posyandu.

“Sanksi untuk pemandu Yel-yel itu peringatan dan pembinaan,” kata Dindin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/102024).

Diketahui, dalam video yang beredar sebelumnya, yel-yel yang dinyanyikan bernuansa mengajak untuk memilih Cabup-Cawabup Pandeglang Raden Dewi Setiani -Iing Andri Supriyadi dan Cagub-Cawagub Andra-Dimyati Natakusumah.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada Banten, Diskominfo Kabupaten Serang Latih Petugas Input Data Deks Pilkada

Selain memberikan sanksi ringan, Bawaslu Pandeglang pun memutuskan tidak ada keterlibatan perangkat dan Pj kepala desa Cibodas dalam pelanggaran tersebut. Meski, dalam penyaluran bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu merupakan kegiatan desa.

“Bawaslu melihat ada dugaan tindakan abai dari penanggung jawab, maka bawaslu memberikan surat teguran dan peringatan kepada Pj Kades tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Real Count Sementara DPR RI Dapil Banten III, Airin Unggul Dari Dua Mantan Gubernur

Didin mengatakan, tempat yang terjadinya dugaan pelanggaran tersebut, setelah ditelusuri, secara administrasi status gedung itu bukan aset pemerintah desa. Namun, diakui bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintah desa.

“Hasil penelusuran teman-temen panwascam, tanah dan gedung tersebut milik H. Sarnata,” katanya.

Kendati demikian, ia menghimbau kepada Pj kepala desa Cibodas untuk melakukan pembinaan terhadap kader-kader posyandu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan kegiatan untuk kegiatan politik.

“Terhadap kader posyandu, agar dilakukan pembinaan,” katanya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kota Serang Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

Daerah

Jadwalkan Pasha Unggu hingga Verrel Bramasta, Zakiyah: Para Artis Datang dengan Sukarela

Politik

Andra Soni, Sempat Berlayar Bersama Hingga Ditinggalkan Golkar Jelang Pendaftaran di Pilkada Banten

Daerah

Sebelum Daftar ke KPU, Andika-Nanang Gelar Deklarasi Bersama 6 Parpol

Daerah

Susun Strategi Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rano Karno Kumpulkan Tim Pemenangan Daerah

Politik

PDI Perjuangan Kota Serang Mulai Siapkan Guraklih untuk Menangkan Pilkada 2024

Politik

Apresiasi Komunitas Mural di Tangerang Atas Wadah Mural dan Grafiti yang Disediakan Ganjar Untuk Semua

Daerah

Dana Kampanye Pilkada Kota Serang Dibatasi Rp17 Miliar