BagusNews.Co – KPU Kota Serang telah menetapkan batasan dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2024 sebesar Rp 17miliar.
Dana itu antara lain untuk konsumsi kegiatan pertemuan, pembelian barang bahan kampanye, hingga pembuatan alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, pembatasan dana kampanye mengikuti regulasi, yang sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.
“Di Kota Serang itu telah kita sepakati bersama, batas maksimal dana kampanye itu sebesar Rp17 miliar per Paslon,” kata Iip kepada wartawan, Rabu, 2 Oktober 2024.
Iip melanjutkan, dana kampanye itu meliputi bahan kampanye yang mereka buat, seperti alat peraga kampanye, spanduk, baliho, bendera, dan sebagainya,” tambahnya.
Masih dikatakan Iip, apabila paslon memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
“Karena ini kan harus tercatat di rekening dana kampanye itu sebesar yang ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Iip, ketiga paslon masing-masing telah memberikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke KPU Kota Serang. Dengan rincian Paslon 01 Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuluddin dana kampanye awal Rp10 juta, Paslon 02 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia Rp0 dan Paslon 03 Syafrudin-Heriyanto Rp1,5 juta.
Ia menjelaskan, ada beberapa jenis dana kampanye yang di perbolehkan para Paslon. Antara lain, perseorangan, partai pengusung dan organisasi berstatus hukum yang kongkrit yang tidak terafiliasi dengan Negara.
“Nah yang diperbolehkan itu partai pengusul, perseorangan, dan lembaga atau organisasi yang dilegalkan secara hukum dan tidak terafiliasi dengan negara,” jelas Iip.
Adapun dana sumbangannya yang tidak ada batasannya itu hanya dana pribadi paslon dan partai pengusul.
“Nah untuk sumbangan perseorangan atau organisasi itu dibatasi sebesar Rp75 juta,” pungkas Iip. (Red/Misbah)