Home / Daerah / Politik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Dana Kampanye Pilkada Kota Serang Dibatasi Rp17 Miliar

BagusNews.Co – KPU Kota Serang telah menetapkan batasan dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2024 sebesar Rp 17miliar.

Dana itu antara lain untuk konsumsi kegiatan pertemuan, pembelian barang bahan kampanye, hingga pembuatan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, pembatasan dana kampanye mengikuti regulasi, yang sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

“Di Kota Serang itu telah kita sepakati bersama, batas maksimal dana kampanye itu sebesar Rp17 miliar per Paslon,” kata Iip kepada wartawan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-23 Provinsi Banten Diwarnai Protes Oleh Mahasiswa

Iip melanjutkan, dana kampanye itu meliputi bahan kampanye yang mereka buat, seperti alat peraga kampanye, spanduk, baliho, bendera, dan sebagainya,” tambahnya.

Masih dikatakan Iip, apabila paslon memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara.

“Karena ini kan harus tercatat di rekening dana kampanye itu sebesar yang ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Iip, ketiga paslon masing-masing telah memberikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke KPU Kota Serang. Dengan rincian Paslon 01 Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuluddin dana kampanye awal Rp10 juta, Paslon 02 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia Rp0 dan Paslon 03 Syafrudin-Heriyanto Rp1,5 juta.

Baca Juga :  AJI Jakarta Biro Banten Resmi Terbentuk

Ia menjelaskan, ada beberapa jenis dana kampanye yang di perbolehkan para Paslon. Antara lain, perseorangan, partai pengusung dan organisasi berstatus hukum yang kongkrit yang tidak terafiliasi dengan Negara.

“Nah yang diperbolehkan itu partai pengusul, perseorangan, dan lembaga atau organisasi yang dilegalkan secara hukum dan tidak terafiliasi dengan negara,” jelas Iip.

Adapun dana sumbangannya yang tidak ada batasannya itu hanya dana pribadi paslon dan partai pengusul.

“Nah untuk sumbangan perseorangan atau organisasi itu dibatasi sebesar Rp75 juta,” pungkas Iip. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka Konfercab GMNI Serang, Imanuel: Demokrasi Kini Jauh Dari Substansi

Daerah

Banten Juara Umum Pengangguran, Ini Kata Ketua Komisi V DPRD Banten

Daerah

Gawat, 25 Persen Siswa SMA di Banten Terancam Putus Sekolah

Daerah

Ketua DPRD Banten Ingatkan Generasi Muda Tidak Golput Pada Pemilu 2024

Daerah

Peringati Harganas Ke-31, Pemkot Serang Bagikan Alat Kontrasepsi Gratis Kepada Masyarakat

Daerah

Usai Bebas, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Akan Fokus Kepala Keluarga

Daerah

Tok! Fahmi Hakim Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Banten 2024-2029

Daerah

DPRD Banten Dorong Pemprov Banten Mengedepankan Pembangunan Berkelanjutan