BagisNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan pemusnahan surat suara dan C Plano yang berlebih dan rusak. Ini dilakukan agar tidak dapat dipakai dan dipergunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus memusnahkan surat suara baik yang tersisa maupun yang rusak.
“Bahwa sesuai dengan amanat bahwa H-1 itu harus memusnahkan sisa surat suara yang rijek (rusak),” kata Nanas, Selasa, 26 November 2024.
Lanjut Nanas, dalam proses pemusnahan ini, tidak hanya surat suara Calon Walikota dan Wakil Walikota, tetapi juga terdapat surat suara dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Nah ada dua katagorisasi, yang pertama surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur kemudian surat suara Walikota dan Wakil Walikota,” ucap Nanas.
Lanjut Nanas, terdapat surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang rusak dan lebih ada 229, sedangkan surat suara Walikota dan Wakil Walikota ada 80.
“Untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang rusak atau rijek itu 73, kemudian yang lebihnya 156 sehingga total yang lebih dan rusak ada 229 surat suara. Kemudian untuk Walikota dan Wakil Walikota itu yang rusak 58 dan yang lebih 22, sehingga total ada 80 surat suara,” ungkap Nanas.
Sambung Nanas, untuk total surat suara yang rusak maupun yang lebih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota ada 309 surat suara yang harus dimusnahkan.
“Total yang rusak antara Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota itu 131 surat suara, sementara yang lebih untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota 177, sehingga total keseluruhan surat suara baik yang rusak maupun lebih ada 309 surat suara,” tutur Nanas.
Nanas menambahkan, terkait surat suara yang rusak itu diakibatkan oleh beberapa hal, seperti noda dan human of eror.
“Rijek akibat sobek, salah potong dari pabrik dan kemudian yang terkena noda,”
Lebih lanjut Nanas menjelaskan, selain surat suara, ada juga form C-Hasil yang berlebih ada 2.975 lembar.
“Nah untuk form C -Hasil ada 992 set kemudian dikalikan tiga itu sebanyak 2.975 lembar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan bahwa tindakan pemusnahan surat suara serta form C-Hasil yang rusak dan berlebih sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Serang.
“Saya kira sudah sesuai ya, kita sudah merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pemusnahan sebagaimana mekanismenya”, ungkap Agus.
Agus menambahkan, bahwa untuk proses pemusnahan form C-Hasil ini tidak diatur dalam PKPU ataupun Keputusan KPU sedangkan untuk pemusnahan surat suara lebih dan rusak sudah di atur didalam keputusan KPU .
“Sebenarnya C-Hasil yang berlebih ini tidak diatur mekanismenya didalam PKPU maupun peraturan KPU, tapi kita rekomendasikan untuk mengatur dan ternyata sebagaimana hasil pleno KPU yang tertuang dalam berita acara dan memutuskan hari ini dibakar,” tegas Agus. (Red/Lathif)







