BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Desakan tersebut disampaikan oleh para anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang usai mendampingi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar razia di sejumlah kafe yang diduga THM.
Jajaran Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang yang turut memantau razia yang digelar di Jalan Lingkar Selatan pada Jumat malam, 6 Desember 2024 tersebut, di antaranya Tb M. Sholeh, Kiwan Nuryadi, Riki Suhendra, Yendi Yanto, Dedi Haryadi, dan Ari Muhtadi.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Tubagus Moh. Sholeh menegaskan bahwa operasional THM telah melanggar Perda. Oleh karenanya, Pemkab Serang diharapkan dapat menindak pelanggaran tersebut secara tegas.
“Secara aturan, di Kabupaten Serang tidak memberikan izin untuk hiburan malam. Namun, faktanya masih banyak THM yang beroperasi,” ujar Agus, sapaan akrab Tubagus Moh. Sholeh, kepada BagusNews.Co pada Senin, 9 Desember 2024.
Agus menjelaskan bahwa warga di wilayah Kramatwatu dan Waringinkurung telah mengeluhkan aktivitas hiburan malam yang kian marak di kawasan Jalan Lingkar Selatan, yang meliputi tiga kecamatan di dua kabupaten dan kota.
Selain itu, anggota Dewan dari Dapil 5 ini juga menyoroti perlunya sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
“Sekarang masih masa transisi, kita hanya mengingatkan semua khususnya eksekutif agar duduk bareng menyelesaikan masalah THM ini,” tambahnya.
Ia pun mendesak Satpol PP agar melakukan razia mingguan. Jika masih ada THM yang melanggar, tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran harus dilakukan.
“Selagi masih membandel, kita tutup, kita police line. Bila masih membandel ya kita dibongkar ga ada urusan. Karena secara aturan hukum perdanya sudah jelas melanggar,” tegasnya.
Agus menambahkan bahwa pemerintah daerah harus bersikap tegas untuk mencegah THM beroperasi tanpa izin.
“Harus ada tindakan tegas karena memang para pelaku usahanya yang membandel, susah,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kabupaten Serang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Serang, serta menegakkan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. (Red/Dwi)







