Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Senin, 9 Desember 2024 - 10:33 WIB

DPRD Desak Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan Malam

BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Desakan tersebut disampaikan oleh para anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang usai mendampingi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar razia di sejumlah kafe yang diduga THM.

Jajaran Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang yang turut memantau razia yang digelar di Jalan Lingkar Selatan pada Jumat malam, 6 Desember 2024 tersebut, di antaranya Tb M. Sholeh, Kiwan Nuryadi, Riki Suhendra, Yendi Yanto, Dedi Haryadi, dan Ari Muhtadi.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Tubagus Moh. Sholeh menegaskan bahwa operasional THM telah melanggar Perda. Oleh karenanya, Pemkab Serang diharapkan dapat menindak pelanggaran tersebut secara tegas.

Baca Juga :  Pemkot Serang Tunggu Kebijakan Terkait THR PPPK Paruh

“Secara aturan, di Kabupaten Serang tidak memberikan izin untuk hiburan malam. Namun, faktanya masih banyak THM yang beroperasi,” ujar Agus, sapaan akrab Tubagus Moh. Sholeh, kepada BagusNews.Co pada Senin, 9 Desember 2024.

Agus menjelaskan bahwa warga di wilayah Kramatwatu dan Waringinkurung telah mengeluhkan aktivitas hiburan malam yang kian marak di kawasan Jalan Lingkar Selatan, yang meliputi tiga kecamatan di dua kabupaten dan kota.

Selain itu, anggota Dewan dari Dapil 5 ini juga menyoroti perlunya sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

“Sekarang masih masa transisi, kita hanya mengingatkan semua khususnya eksekutif agar duduk bareng menyelesaikan masalah THM ini,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Serang Dukung Dua Raperda Usul Bupati

Ia pun mendesak Satpol PP agar melakukan razia mingguan. Jika masih ada THM yang melanggar, tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran harus dilakukan.

“Selagi masih membandel, kita tutup, kita police line. Bila masih membandel ya kita dibongkar ga ada urusan. Karena secara aturan hukum perdanya sudah jelas melanggar,” tegasnya.

Agus menambahkan bahwa pemerintah daerah harus bersikap tegas untuk mencegah THM beroperasi tanpa izin.

“Harus ada tindakan tegas karena memang para pelaku usahanya yang membandel, susah,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kabupaten Serang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Serang, serta menegakkan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Banten Provinsi Kedua yang Dikunjungi Ganjar Pranowo Usai Ditetapkan Sebagai Capres

Daerah

Provinsi Banten Dapat Bantuan 578 Unit Irpom, Kelompok Tani Diberikan Bimbingan Teknis

Daerah

Mensesneg Resmikan Revitalisasi Kelistrikan PLN di Istana Kepresidenan Jakarta

Daerah

Bahas Potensi Kerja Sama, Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Dubes Rumania

Daerah

Didukung Gardu Ganjar, Pertunjukan Bedug Kerok di Banten Cetak Rekor Muri

Daerah

Komnas Perempuan Suarakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UIN SMH Banten

Daerah

Sambut HPN, Wakil Walikota Tangsel Paparkan Strategi Menuju Kota Maju dan Ramah Lingkungan

Daerah

Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023