BagusNews.Co – Penyakit masyarakat yang sering disingkat Pekat di Kabupaten Serang seakan menjadi tantangan yang tidak kunjung usai. Keberadaannya makin menjamur dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan Tempat Hiburan Malam (THM), warung remang-remang, dan peredaran minuman keras di warung jamu.
Satpol PP Kabupaten Serang memiliki tiga tugas dan fungsi utama, yaitu Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Penegakkan Perda, serta Linmas di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Sebelumnya, Dinas Satpol PP lebih banyak melakukan patroli di daerah yang menurut laporan masyarakat sering terjadi aktivitas hiburan malam yang mengganggu. Namun, sejak tahun 2020, fokus mereka beralih ke penegakan perda, diikuti oleh trantibum dan linmas.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menegaskan, rencana untuk target yang lebih ambisius dalam penegakan perda pada tahun 2025.
“Saya ingin mengubah kinerja Satpol PP yang awalnya lebih banyak berkecimpung pada patroli di pasar, pedagang kaki lima, juru parkir, sekarang lebih dominan ke penegakan perda di THM dan wilayah industri,” ungkapnya.
Ajat juga mengungkapkan bahwa tindakan pelanggaran perda tidak hanya terjadi di THM dan warung remang-remang, tetapi juga di industri perhotelan yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak daerah.
Dengan demikian, Satpol PP berusaha menjalankan penegakan perda sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Kita berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sambil menyelam minum air,” jelasnya.
Di Kecamatan Kramatwatu, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, meskipun telah dilakukan penertiban dan pembongkaran, masih ada warung remang-remang dan THM yang nekat kembali beroperasi.
Satpol PP pun memberikan teguran bertahap, mulai dari teguran pertama untuk warung remang-remang hingga teguran kedua untuk THM.
Jika teguran ketiga tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan. Ajat mengungkapkan, “Untuk warung remang-remang terdapat 43 titik di sepanjang 3 KM Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu. Untuk THM terdapat 5 THM.”
Penegakan perda tidak terbatas di wilayah barat saja, tetapi juga dilakukan di wilayah timur seperti Kecamatan Cikande, Kragilan, Kibin, Jawilan, hingga Kopo.
Tindakan tegas ini diambil untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman umum, sehingga masyarakat tidak lagi terganggu oleh aktivitas yang melanggar peraturan daerah. (ADV)







