Home / Advertorial

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:48 WIB

Bapenda Kabupaten Serang Catat Peningkatan Realisasi Pendapatan Pajak hingga 8 Persen

BagusNews.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat, hingga November 2024, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp529 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda A Nizamudin Muluk kepada BagusNews.Co pada Jumat, 15 November 2024.

Nizam, sapaan akrabnya, mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 67 persen dari total target sebesar Rp789.769.680.391.

Ia juga menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan komponen pajak yang paling tinggi dengan pencapaian 99 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp125 miliar.

“Realisasi pajak dengan persentase tertinggi itu PBB-P2. Saat ini capaiannya sudah 99 persen atau 124 miliar dari target Rp125 miliar,” ungkap Nizam.

Sementara itu, pajak lainnya seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga menunjukkan hasil positif dengan realisasi mencapai 92 persen.

Baca Juga :  Plt Kadindikbud Banten Lukman Raih Penghargaan The Best Realization Program Sekolah Gratis

Namun, ada beberapa jenis pajak yang masih mengalami kendala, seperti pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nizam mengakui bahwa rendahnya realisasi pajak MBLB disebabkan oleh belum berjalannya kegiatan usaha atas pemilik izin penambangannya.

“Untuk pajak MBLB dari jenis pajak pasir laut, itu di APBD murni kemarin tidak kita targetkan,” jelasnya.

Kendati demikian, Nizam menyatakan bahwa seiring dengan kegiatan usaha yg berjalan, potensi pajak MBLB dari pasir laut menunjukan ada penerimaan dan proyeksi pendapatannya diusulkan dalam target APBD. Sementara pajak BPHTB, yang terkait dengan peralihan hak, juga memiliki tantangan tersendiri karena perolehannya sangat dinamis mengikuti perkembangan investasi.

Baca Juga :  Gelar Rakor Siaga Wisata Bersama Wamenpar RI, Banten Siap Hadapi Libur Lebaran 2025

“Pajak BPHTB itu pajak yang diterima dariperistiwa peralihan hak atas tanah dan bangunan. Secara potensi ada, akan tetapi kita tidak bisa memaksakan mereka harus bayar sekarang membayar pajak BPHTB-nya sepanjang dokumen peralihannya belum dikeluarkan,” imbuhnya.

Nizam menekankan bahwa peningkatan pendapatan pajak di Kabupaten Serang tetap menunjukkan tren positif, dengan pencapaian yang meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun lalu.

“Secara persentase penerimaan pendapatan pajak kita selalu meningkat,” tuturnya.

Untuk meningkatkan realisasi pajak, Bapenda Kabupaten Serang telah menjalin kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional, sebagai langkah strategis dalam mendorong kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak.(ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

MTQ XXII Provinsi Banten Dimulai, Gubernur Andra Soni Sebut MTQ Upaya Membumikan Al -Qur’an

Advertorial

Tingkatkan Pengunjung dan Minat Baca Masyarakat, Ini Program Unggulan DPK Banten

Advertorial

Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan PKL, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan

Advertorial

Infrastruktur Desa Jadi Prioritas, Pemprov Banten Anggarkan Rp6 Miliar untuk Jalan Desa Sindang Asih – Desa Badak Anom Kabupaten Tangerang

Advertorial

Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Ketertiban Melalui Pendekatan Humanis

Advertorial

Dinas Sosial Kabupaten Serang Selesaikan Target Capaian Kinerja Penanganan PMKS dan PSKS Tahun 2024

Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Pemprov Gelar Gebyar Anak Banten

Advertorial

Pemkot Serang Jaga Ketahanan Pangan dan Inflasi Tetap Stabil, Panen Jagung Jadi Bukti Nyata