BagusNews.Co – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melaksanakan razia di sejumlah kafe yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM).
Dalam operasi yang berlangsung di empat lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 134 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang dijual secara ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Moch Yagi Susilo menjelaskan, razia ini dilakukan di kawasan yang dicurigai sebagai lokasi THM, termasuk di kawasan Jalan Lingkar Selatan, warung remang-remang, dan toko jamu, serta wilayah Anyar.
“Lokasi yang kami razia meliputi kawasan Lingkar, tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan toko jamu. Selain itu, kami juga menyisir wilayah Anyar. Total ada empat titik yang menjadi target,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu 7 Desember 2024.
Dari hasil razia tersebut, tim Satpol PP berhasil mengamankan 134 botol miras ilegal yang kemudian dibawa ke kantor untuk didata sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian guna dimusnahkan.
“Semua barang bukti yang kami amankan adalah ilegal karena hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Serang,” tegas Yagi.
Yagi juga menyoroti modus operandi yang dilakukan oleh banyak THM di Kabupaten Serang, di mana mereka sering menyalahgunakan izin operasional.
“Di dokumen izin usaha, mereka terdaftar sebagai kafe. Namun, kenyataannya, di lapangan mereka menjalankan operasional sebagai tempat hiburan malam,” jelasnya. Hal tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang perlu diperbaiki.
Sebagai tindak lanjut dari razia ini, Satpol PP telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik warung remang-remang dan THM yang terjaring dalam operasi tersebut.
Jika mereka masih kedapatan menjual minuman keras ilegal, langkah penertiban yang lebih tegas akan segera diambil.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran. Jika mereka tetap melanggar, kami akan menertibkan operasional THM dan warung remang-remang yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya,” pungkas Yagi.
Razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyakit masyarakat di Kabupaten Serang.
Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Pemerintah setempat juga diharapkan segera merumuskan aturan yang lebih jelas dan tegas terkait penjualan minuman keras untuk memperkuat upaya penertiban ini. (ADV)






