Home / Daerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:46 WIB

Pj Gubernur A Damenta Banten Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025

BagusNews.Co – Penjabat Gubernur Banten A Damenta menerima audiensi puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam audiensi tersebut juga diserahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.

“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta.

Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Baca Juga :  A Damenta Ungkap Pentingnya Inovasi dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di Banten

Dalam kesempatan itu Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar. Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.

“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, kata Damenta, ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten, “Kita sambil kenalan juga, ga papa,” katanya.

Baca Juga :  Diresmikan Al Muktabar, SMA/SMK Negeri Kini Bertambah di Kabupaten Serang

Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 17 Desember 2024.

Dalam Kepgub itu, UMK Tahun 2025 untuk Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.206.640,32. Kemudian untuk Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00. Kota Tangerang Rp5.069.708,36. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42. Kota Cilegon Ro5.128.084,48 dan Kota Serang Rp4.418.261,13.

Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Virgojanti : Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Ciptakan Generasi Unggul

Daerah

Jelang Pilkada 2024, Pemkot Serang Kucurkan Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Daerah

Tangani Kemiskinan, Andra-Dimyati: Pendidikan Gratis Solusi Atasi Kemiskinan

Daerah

Andra Soni: Perubahan APBD 2025 Berorientasi Pada Kepentingan dan Kemanfaatan Masyarakat

Daerah

Bawaslu Banten Minta KPU Perbaiki Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Daerah

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Akan Tempati Bekas Rumdin Wabup Serang

Daerah

Kota Serang Semakin Dipercantik, Videotron 3D dan Lampu Akrilik Siap Menghiasi dari Tiga Penjuru

Daerah

DPRD Pandeglang Awasi Kinerja Satgas PAD