BagusNews.Co – Pelantikan kepala daerah terpilih di beberapa daerah di Banten akan tertunda, hal tersebut bagi kepala daerah yang mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga harus menunggu hasil keputusan MK yang memiliki kekuatan hukum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten M. Ihsan mengayakan, pelantikan kepala daerah di daerah-daerah yang masih memiliki sengketa akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang sah.
“Pelantikan untuk daerah yang masih terdapat sengketa di MK, seperti Pilkada Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang, akan ditunda hingga ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap M. Ihsan, ditulis Minggu, 26 Januari 2025.
Dikatakannya, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan final dari MK.
Selanjutnya, ia menyampaikan, meskipun ada penundaan di beberapa daerah, pelantikan untuk daerah yang tidak ada sengketa akan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
“Komisi II DPR dan Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) telah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari,” katanya.
Sebagai informasi, pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. Diantaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pilkada Kota Serang, Pilkada Kota Cilegon, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Tangerang, dan Pilkada Kota Tangerang.(Red/Dede)







