Home / Daerah

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:02 WIB

Kebijakan BKN Terkait ASN Kerja 3 Hari, Pemkot Serang: Itu Baru Untuk Kementerian

BagusNews.Co – Belum lama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan Work Form Anywhere (WFA) atau ASN dapat bekerja dikantor selama tiga hari dan dua hari sisanya bisa berkerja diluar kantor, baik rumah ataupun tempat lain.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan jika arahan itu hanya berlaku untuk Kementerian dan lembaga ditingkatkan pemerintah pusat, sedangkan untuk di pemerintah daerah belum ada arahan atau keputusan resmi.

“Arahan dari BKN saat ini hanya berlaku di kementerian dan lembaga di pusat saja, untuk saat ini di daerah khususnya Kota Serang, kami masi menunggu arahan dari pusat apakah daerah juga wajib menerapkan kebijakan ini atau ngga,” ucap Karsono, Jum’at, 14 Februari 2025.

Baca Juga :  Sekda Nanang Lantik 85 Pejabat Pemkot Serang, 6 Kepala OPD Dirotasi

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan yang dikeluarkan semata-mata adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Selanjutnya, Karsono menyampaikan bahwa tidak semua ASN dapat menikmati skema WFA ini, yang mesti diperhatikan jenis pekerjaan apa saja yang memungkinkan bisa dilakukan di mana saja atau dengan pola WFA.

“Kalo nanti kebijakan ini diterapkan di daerah, tentu tidak semua ASN bisa untuk WFA, ada beberapa jenis pekerjaan yang memang diharuskan untuk di kantor, kita harus melihat apakah bisa atau tidak dikerjakan secara remote, secara jarak jauh,” tuturnya.

Baca Juga :  KPU Kota Serang Tinggal Menunggu Kertas Surat Suara DPR RI

Sementara itu, Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, menyampaikan jika sampai saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian di Pemkot Serang.

“Untuk wacana tersebut masih dalam pembahasan dan kita juga menunggu instruksi dari pusat apakah diterapkan atau tidak untuk di daerah,” tuturnya.

Masih kata Nanang, Walikota dan Wakil Walikota terpilihlah yang nanti akan membahas dan memutuskan perihal kebijakan ini.

“Ini masi dalam pembahasan, kemungkinan nanti walikota dan wakil walikota terpilih nanti yang akan membuat kebijakan,” pungkasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pentas Akbar Geger Budaya Tutup Gelaran Muharram Culture Fest 2025

Daerah

Pendaftaran Calon Ketua BAZNAS Provinsi Banten hingga 22 September 2025, Sila Daftar di Sini!

Daerah

Dinkes Provinsi Banten Mendirikan Posko Kesehatan di Pelabuhan Merak dan Bandara Soetta

Daerah

Sambut 10 Muharram, Ponpes Alfatihah Pandeglang Gelar Yatim Fun Day

Daerah

Sistem Pemilu Sudah Final, Pimpinan DPRD Kota Serang Sambut Putusan MK

Daerah

76 Kandidat Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Banten, Siapa yang Dilantik?

Daerah

Kondisi Darurat di SMP Negeri 2 Cikeusal, Dindikbud Serang Janji Renovasi Tahun Ini

Daerah

Cilegon Rawan Bencana, FPRB Lebakgede dan PT IRT Gelar Simulasi Tanggap Bencana