BagusNews.Co – Desa Kamaruton yang terletak di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kini menghadapi tantangan besar karena tidak memiliki kantor desa yang resmi.
Situasi ini memaksa kepala desa dan perangkatnya untuk mencari solusi agar tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Sebagai langkah sementara, mereka memutuskan untuk menyewa rumah warga sebagai kantor desa.
Rumah yang disewa terletak di dalam gang kecil, tepatnya di belakang tempat gilingan padi. Dengan ukuran sekitar 120 meter persegi dan warna abu-abu.
Rumah tersebut memiliki empat ruangan yang digunakan untuk menyimpan peralatan seperti komputer dan berkas-berkas penting desa. Keempat ruangan tersebut terdiri dari ruang samping, ruang tengah, satu ruang kamar, dan ruang tamu.
Kaur Perencanaan Desa Kamaruton Jasripin menjelaskan, Pemerintah Desa Kamaruton telah menyewa rumah tersebut selama enam tahun terakhir setelah kantor desa yang sebelumnya di Kampung Kedungwungu roboh karena termakan usia.
“Dulu ada kantor, tapi itu berdiri di atas tanah ‘gege’ atau tanah milik pemerintah. Dan itu tidak boleh dibangun, akhirnya tahun 2019 mengontrak di rumah warga,” ujarnya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa 18 Februari 2025.
Meski tanpa kantor resmi, Jasripin menegaskan bahwa pelayanan kepada warga tetap berjalan normal.
“Pelayanan kita normal, dan semua warga juga tahu kantornya di sini,” ucapnya.
Namun, untuk mengontrak rumah tersebut, pihak desa harus mengeluarkan biaya sekitar Rp10 juta per tahun kepada pemiliknya.
“Karena memang sewa kita per tahun, dan itu (biaya sewa) dari awal tidak pernah naik,” jelasnya.
Harapan Jasripin adalah agar pemerintah dapat memberikan solusi untuk permasalahan ini, sehingga aparat desa dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal.
“Mudah-mudahan pemerintah daerah ataupun pusat bisa membantu memberikan tanah untuk kantor Desa Kamaruton. Karena katanya kalau tanahnya sudah ada, pemerintah kabupaten siap membantu membangun kantor,” ungkapnya.
Meskipun desa ini memiliki tanah bengkok, Jasripin menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk membangun kantor desa.
“Tanah punya, cuma masuknya sudah aset, dan kalau sudah aset itu tidak bisa ditukar guling,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa lokasi tanah tersebut berada di desa lain dan jauh dari permukiman warga.
Perangkat desa Kamaruton telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencari solusi.
“Sudah koordinasi dengan pihak kecamatan juga, karena sudah aset itu tidak bisa (ditukar). Kan kalau boleh mah sudah dijual,” ujarnya.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut, dan mereka terpaksa harus terus menyewa rumah warga.(Red/Dwi)







