Home / Daerah

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:29 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat, Edi Irianto langsung Sambangi Dapilnya

BagusNews.Co – Masa penutupan persidangan tahap II, Edi Irianto langsung datangi dapilnya untuk menyerap aspirasi masyarakat dihari pertama masa reses.

Ia mengatakan titik pertama yang ia kunjungi adalah Taman Krisan, salah satu perumahan di Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Hari ini saya reses di perumahan Taman Krisan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipojok, Jaya. Ketemu dengan masyarakat,” tutur Edi, Selasa, 25 Februari 2025.

Selanjutnya, Edi mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Taman Krisan ialah terkait fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang belum sempat dibangun oleh developer namun sudah diserah terimakan kepada Pemkot Serang.

“Satu tentang tadi bahwa ini adalah perumahan setelah diserahkan terimakan oleh pengembang kemudian mohon kepada Walikota cq Dinas Perkim untuk menindaklanjuti artinya seperti tempat pemakaman umum kemudian jalan dan lain-lain,” ucap Edi.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI, Pemkot Serang Ajukan Tambahan Kuota PIP

Selain itu, masalah kesehatan juga muncul dalam masa reses Edi Irianto di Perumahan Taman Krisan.

“Yang kedua, kaitan dengan kesehatan. Ada beberapa yang di antaranya ketika sakit, kemudian berobat di rumah sakit di Kota Serang terkendala kaitan dengan BPJS kaitan dengan penuhnya ruangan dan lain-lain.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Taman Krisan Nana Sunarto mengungkapkan atas ketidakjelasan yang terjadi, akibatnya masyarakat Taman Krisan harus membangun jalannya sendiri secara sukarela yang semestinya menjadi tanggung jawab developer.

Baca Juga :  Penetapan Pimpinan DPRD Kota Serang Rampung Akhir Bulan Ini

“Iya kita aja bangun jalan sendiri itu, harusnya kan sebelum diserahkan kepada Pemkot developer juga harus merapikan semuanya dulu,” ucap Nana.

Masih kata Nana sebelum menerima perumahan dari developer, Pemkot Serang harusnya melakukan cek terlebih dahulu.

“Dicek gitu jangan asal terima sekarang ketika sudah terima apakah kita minta ke Pemkot? Kan tidak mungkin juga iya kan,” imbuhnya.

Nana berharap, kedepannya Pemkot Serang harus memberlakukan syarat dan ketentuan sebelum developer menyerahkan perumahan kepada pemerintah.

“Harapannya pemerintah kota menekankan kepada developer itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum menyerahkan perumahan pada pemerintah,” tutup Nana. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Virgojanti : Beras Menjadi Perhatian Dalam Pengendalian Inflasi

Daerah

Cuaca Ekstrem di Kabupaten Serang, BPBD Tangani Banjir dan Pohon Tumbang

Daerah

Mantan Wagub Banten Andika Hazrumy Jadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Sosial UNPAS

Daerah

Hadiri Forum OPD Disnakertrans Banten 2026, Sekda Deden Tekankan Peningkatan Serapan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Daerah

Hindari Sengketa Pilkada, KPU Kabupaten Serang Gelar Bimtek Pemungutan Suara

Daerah

HUT Ke-23, Pemprov Banten Bersama Kormi Banten Pecahkan Rekor Dunia Bermain Ketapel

Daerah

Pemkot Serang Fokus Susun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2026

Daerah

Sepanjang 2023, Ada Delapan Perda Baru di Kabupaten Serang