Home / Daerah

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:53 WIB

PSU di Kabupaten Serang, KPU Kembali Aktifkan Badan Adhoc Pilkada 2024

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai wartawan, Kamis, 6 Maret 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai wartawan, Kamis, 6 Maret 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan mengadakan rekrutmen ulang untuk badan adhoc.

Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, badan adhoc yang akan diterjunkan adalah mereka yang sebelumnya telah bertugas pada Pilkada Serentak 2024.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 6 Maret 2025.

“Pengaktifan ini akan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan,” jelas Ichsan.

Langkah ini dinilai efisien mengingat pengalaman anggota badan adhoc yang sudah terlatih dalam pelaksanaan pemilihan sebelumnya.

Ichsan menambahkan bahwa proses pengaktifan kembali badan adhoc tersebut akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga :  Dukungan Ratu Atut, Harapan Besar untuk Keluarga di Pilkada Banten

“Berdasarkan aturan tersebut, jika terjadi PSU, KPU akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya telah bertugas sebagai badan adhoc,” ungkapnya.

Ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga kontinuitas dan kualitas pelaksanaan pemungutan suara.

Namun, Ichsan juga mengingatkan bahwa jika terdapat anggota badan adhoc yang tidak bersedia kembali, meninggal dunia, telah bekerja di tempat lain, atau tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, maka akan dilakukan penggantian antar-waktu (PAW).

“Kami sudah memiliki cadangan untuk PPK dan PPS dari proses rekrutmen Pilkada sebelumnya. Untuk PAW PPS, cadangan berada di peringkat 4-6, sedangkan untuk PAW PPK di peringkat 6-10,” jelasnya.

Baca Juga :  Kampanyekan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten, WH : Kita Menangkan

Dengan demikian, KPU sudah memiliki rencana cadangan untuk memastikan kelancaran tugas badan adhoc. Adapun terkait honorarium yang akan diterima oleh badan adhoc, Ichsan memastikan tidak ada perubahan.

“Besaran gaji tetap sama, tidak ada perubahan,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan kepastian kepada para anggota badan adhoc mengenai honorarium yang mereka terima.

Meskipun demikian, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI mengenai proses pengaktifan badan adhoc ini.

“Kami belum menerima petunjuk teknisnya, namun yang jelas tidak akan ada rekrutmen ulang,” pungkas Ichsan.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat persiapan untuk PSU dan memastikan pemilihan berjalan dengan lancar, serta meminimalisir kendala yang mungkin muncul. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bapenda Kota Serang dan Bank Banten Teken Kerja Sama Pemindahan Layanan Perpajakan

Daerah

Bansos Kemiskinan Ekstrem Digulirkan

Daerah

Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

Daerah

Andra Soni Ajak Warga Banten Beralih ke Kendaraan Listrik

Daerah

Disnakertrans Kota Serang Siapkan Program Pelatihan dan Pemberangkatan Pekerja Migran di Jepang

Daerah

Bupati Pandeglang Sigap Beri Bantuan Korban Kebakaran di Bojong

Daerah

Tim Damkar Pandeglang Padamkan Kebakaran di Mess Karyawan dan Gudang Hotel Wira Carita

Daerah

Rapat Pleno Penghitungan Suara PPK Kibin Kabupaten Serang Ditunda