Home / Daerah / Ekonomi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:50 WIB

Bapenda Kota Serang dan Bank Banten Teken Kerja Sama Pemindahan Layanan Perpajakan

BagusNews.Co – Usai melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, PT Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten, mulai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan pajak yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Provinsi Banten Virgojanti, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas di Hotel Aston Kota Serang, Kamis, 1 Agustus 2024.

“Kita sudah melakukan perjanjian kerja sama antara Bapenda dengan Bank Banten. Ini tindak lanjut dari MoU beberapa waktu yang lalu. Kemarin juga kami telah melakukan PKS juga dengan Pak Kepala BPKAD dan Bank Banten,” ujar Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.

Baca Juga :  Walikota Serang Tegaskan Penyebab Utama Banjir di Banten Lama: Sungai Disulap Jadi Drainase

Yedi mengatakan, keberadaan Bank Banten tentunya harus mendapatkan dukungan secara bersama terutama Pemkot Serang. Sebab, Bank Banten merupakan milik Pemerintah Pemprov Banten.

“Bank Banten ini milik bersama masyarakat Banten. Jadi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih maju lagi, lebih baik lagi dan tidak hanya ada di Banten saja, tetapi bisa menasional ataupun internasional juga,” katanya.

“Jadi ke depan siapa pun yang akan menjadi pimpinan di Kota Serang maka harus mendukung keberadaan Bank Banten ini,” tambah Yedi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, kerja sama yang dilakukan saat ini, yaitu kaitannya dengan pelayanan perbankan baik secara kantor, ataupun secara elektronik.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda, Ida Nuraida: Siap Wujudkan Program 100 Hari Kerja Bupati Serang

“Jadi, semua layanan kantor perpajakan daerah dan retribusi daerah itu akan sinkronisasi dengan perjanjian sebelumnya, di mana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang berpindah ke Bank Banten sehingga dari sisi pendapatan pun harus mengikuti terkait dengan PKS itu,” katanya.

Kemudian, lanjut Hari, kaitannya dengan transaksi akan dilakukan secara paralel dan menggunakan masa timeline. Baik dari sisi sistem maupun dari sisi personel akan disesuaikan.

“Untuk mekanisme, akan kita sesuaikan sampai waktu efektif berlaku 2 September 2024. Jadi, ada waktu satu bulan melakukan penyesuaian bersama-sama dengan Bank Banten baik dari segi teknis maupun non teknis,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Serang Terpilih Dapat Mobil Dinas Baru, Segini Harganya

Daerah

Pemprov Banten Kerahkan 50 Relawan Tagana Untuk Membantu Korban Bencana Gempa Cianjur

Daerah

Layani Pemudik 24 Jam, BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik 2026 di 8 Titik Strategis

Daerah

Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, UMP Banten Tahun 2023 Naik

Daerah

Pekan Olahraga Provinsi Banten VI Tahun 2022 Berlangsung Sukses

Daerah

Masuk 5 Besar Secara Nasional di Triwulan III, Investasi di Provinsi Banten Tembus Rp25,19 Triliun

Daerah

BPPW Banten Serahkan Pengelolaan Sistem Pengadaan Air Minum ke Pemkot Serang

Daerah

Chandra Asri dan Pemkab Serang Teken MoU Penanaman Mangrove