BagusNews.Co – Usai melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, PT Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten, mulai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan pajak yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Provinsi Banten Virgojanti, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas di Hotel Aston Kota Serang, Kamis, 1 Agustus 2024.
“Kita sudah melakukan perjanjian kerja sama antara Bapenda dengan Bank Banten. Ini tindak lanjut dari MoU beberapa waktu yang lalu. Kemarin juga kami telah melakukan PKS juga dengan Pak Kepala BPKAD dan Bank Banten,” ujar Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.
Yedi mengatakan, keberadaan Bank Banten tentunya harus mendapatkan dukungan secara bersama terutama Pemkot Serang. Sebab, Bank Banten merupakan milik Pemerintah Pemprov Banten.
“Bank Banten ini milik bersama masyarakat Banten. Jadi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih maju lagi, lebih baik lagi dan tidak hanya ada di Banten saja, tetapi bisa menasional ataupun internasional juga,” katanya.
“Jadi ke depan siapa pun yang akan menjadi pimpinan di Kota Serang maka harus mendukung keberadaan Bank Banten ini,” tambah Yedi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, kerja sama yang dilakukan saat ini, yaitu kaitannya dengan pelayanan perbankan baik secara kantor, ataupun secara elektronik.
“Jadi, semua layanan kantor perpajakan daerah dan retribusi daerah itu akan sinkronisasi dengan perjanjian sebelumnya, di mana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang berpindah ke Bank Banten sehingga dari sisi pendapatan pun harus mengikuti terkait dengan PKS itu,” katanya.
Kemudian, lanjut Hari, kaitannya dengan transaksi akan dilakukan secara paralel dan menggunakan masa timeline. Baik dari sisi sistem maupun dari sisi personel akan disesuaikan.
“Untuk mekanisme, akan kita sesuaikan sampai waktu efektif berlaku 2 September 2024. Jadi, ada waktu satu bulan melakukan penyesuaian bersama-sama dengan Bank Banten baik dari segi teknis maupun non teknis,” pungkasnya. (Red/Misbah)







