BagusNews.Co – Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 mengalami penundaan.
Hal itu tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Keputusan penundaan tersebut diambil setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala BKN pada 5 Maret 2025 lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Sutarman menjelaskan, penundaan ini resmi dan telah diumumkan melalui surat BKN.
“Jadi itu kan dari hasil RDP antara Kementerian PAN-RB dengan DPR RI menyatakan bahwa pengangkatan CPNS seleksi 2024 dan PPPK 2024 itu ditunda,” kata Sutarman kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia menambahkan, pengangkatan CPNS dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2026.
Ketika ditanya mengenai status resmi penundaan ini, Sutarman menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah resmi dari BKN.
Terkait pengangkatan PPPK tahap II, ia menyampaikan bahwa proses tersebut tetap berjalan.
“Ya, jadi kalau tahap II terus berlanjut, justru ini ditunda. Ini alasannya di surat BKN itu perlu dibaca detail biar seragam,” ungkapnya.
Proses seleksi tahap II masih berlangsung dan hasilnya diharapkan bisa diumumkan pada pertengahan atau akhir bulan Februari hingga Maret.
Sutarman juga menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menyamakan waktu pengangkatan antara tahap I dan tahap II.
“Jadi biar seragam pengangkatannya di Maret 2026 dengan tahap I barengan,” jelasnya.
Meskipun tidak ada penyebutan langsung mengenai efisiensi dalam surat BKN, Sutarman mengakui bahwa penundaan ini pasti berdampak pada penghematan gaji pegawai.
Terkait status PPPK yang masih berstatus honorer, Sutarman menjelaskan, para honorer tersebut belum dapat menerima gaji sebagai PPPK.
“Belum, tetap sebagai honorer saja sebelum diangkat mah,” ucapnya. Hal itu menambah kompleksitas bagi mereka yang telah menunggu kepastian status kepegawaian.
Dengan adanya penundaan ini, banyak pihak yang berharap agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan lebih transparan dan efisien.
Diharapkan pula agar semua calon pegawai dapat menerima informasi yang jelas mengenai status kepegawaian mereka sehingga tidak ada kebingungan di masyarakat.







