Home / Advertorial

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:54 WIB

11 Perusahaan Ajukan NPWPD Pajak Air Permukaan ke Bapenda Banten, Proyeksi Pendapatan Meningkat Rp10 Miliar

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menargetkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan (PAP) mencapai Rp44 Miliar.

“Bulan Juli, kita upayanya adalah memang menggali potensi baru di perusahaan. Jadi untuk pajak air permukaan ini targetnya Rp44 miliar, sampai saat ini capaiannya sudah di 48,08 persen atau Rp21,2 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari kepada awak media beberapa pekan lalu.

Rita menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menggali potensi pendapatan salah satunya dengan mengintruksikan kepada UPT Samsat untuk mendata perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.

“Pajak air permukaan ini ada yang memanfaatkan dan mengambil air tanpa izin pun dia harus bayar, harus menyetorkan pajaknya sesuai dengan perda yang ada,” ujar Rita.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ibadah Puasa Ramadan 1447 H

Hasilnya, lanjut Rita ada 11 perusahaan di sejumlah wilayah di Banten telah mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD ke Bapenda.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“UPT Samsat Cikokol itu ada 5 perusahaan, Serang Kota ada 1 perusahaan, Cikande ada 2 perusahaan, dan Balaraja 3 perusahaan. Ini sudah keluar NPWPD dan kita berhak mengambil pajak airnya,” ungkap Rita.

Dengan adanya 11 perusahaan yang masuk basis data pajak air permukaan. Maka potensi tambahan pendapatan akan meningkat sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga :  Program Sekolah Swasta Gratis di Banten Perluas Akses Pendidikan, Rata-rata Lama Sekolah Meningkat

“Kalau sesuai proyeksi, dengan penambahan ini, target bisa bertambah Rp10 miliar lagi di APBD perubahan nanti,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Banten Andra Soni mengintruksn kepada Bapenda Banten untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penggunaan air permukaan.

Menurut Andra, Banten memiliki potensi untuk memaksimalkan retribusi dari penggunaan air permukaan tersebut.

Pemprov Banten bersama DPRD tengah menyusun Peraturan Daerah atau Perda baru guna memperkuat dasar hukum pemungutan pajak air permukaan.

Dengan optimalisasi sektor Pajak Air Permukaan dan pembenahan regulasi, Andra berharap pendapatan daerah bisa meningkat signifikan.

Sekaligus mendorong kemandirian fiskal untuk membiayai program-program pembangunan yang berpihak pada masyarakat. (Adv-Bapenda)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPUPR Sambut Positif Visitas Komisi Informasi, Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Advertorial

Dinsos Banten Santuni Keluarga Korban Tersambar Petir di Pandeglang

Advertorial

Launching Program BANG ANDRA, DPUPR Provinsi Banten Siap Bangun Konektivitas Hingga Desa 

Advertorial

2024, Dinkes Banten Targetkan Pembentukan 1.506 Poster Cetting

Advertorial

DPRD Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ibadah Puasa Ramadan 1447 H

Advertorial

Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Penegakan Perda untuk Atasi Penyakit Masyarakat

Advertorial

Gelar Rakor Siaga Wisata Bersama Wamenpar RI, Banten Siap Hadapi Libur Lebaran 2025

Advertorial

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional