Home / Daerah / Hukum / Pemerintah

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:55 WIB

BPKAD Kabupaten Serang Siapkan Skema Sewa untuk Kantor Koperasi Desa Merah Putih

Kantor Koperasi Desa Merah Putih l Dok. Dwi MY-BNC

Kantor Koperasi Desa Merah Putih l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang sedang mematangkan skema sewa aset daerah untuk kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Langkah dalam pengelolaan aset tersebut dilakukan guna mendukung keberlangsungan KDMP sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengoptimalkan penggunaan aset daerah secara produktif dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan menjelaskan, inisiatif ini mengikuti arahan dari Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tertanggal 8 September 2025.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa untuk mendukung pengembangan koperasi desa dilakukan melalui skema sewa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan skema sewa ini merupakan amanat regulatif yang harus dipatuhi daerah, bukan merupakan kebijakan yang dirumuskan oleh pemda,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Segera Umumkan Pemberhentian Jabatan Walikota Syafrudin

Indra menambahkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai permohonan dan konsultasi dari camat, kepala desa, pengurus KDMP, bahkan dari anggota DPRD terkait potensi aset daerah yang bisa dimanfaatkan.

Termasuk pula, dari unsur Komando Distrik Militer (Kodim) 0602/Serang, yang turut berupaya memfasilitasi pembangunan unit-unit KDMP di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa BPKAD akan menyiapkan instrumen hukum dan teknis agar proses sewa berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengubah status kepemilikan aset.

Aset yang berpotensi digunakan, menurut Indra, meliputi lahan kosong, bangunan eks sekolah maupun kantor UPT, serta gedung lain yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Meski demikian, pemanfaatan aset harus mempertimbangkan prioritas kebutuhan pemerintah daerah, kelayakan, dan patuh terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Kami bekerja dalam koridor regulasi, dan sekarang regulasinya sudah jelas. Kami perlu mengantisipasi agar proses, dokumen, dan pengendalian teknis siap ketika desa atau koperasi mengajukan kebutuhan pemanfaatan aset,” tambahnya.

Baca Juga :  TPSA Cilowong Kota Serang Berpotensi Jadi Lokasi PSEL, Najib Hamas: Pertimbangannya Jarak Tempuh

Selain itu, BPKAD tengah merancang dokumen pendukung, seperti format perjanjian sewa yang akan dikonsultasikan dengan bagian hukum dan tata pemerintahan.

Mereka juga sedang melaksanakan appraisal sewa melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditargetkan rampung akhir Desember 2025.

Lebih lanjut, koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dilakukan untuk memetakan kebutuhan koperasi di tingkat desa agar pemanfaatan aset tepat sasaran dan proses monitoring berjalan akuntabel.

Indra menegaskan bahwa tujuan utama dari upaya ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan memanfaatkan aset daerah secara optimal.

“Prinsip kami, aset harus produktif, tetapi tetap tertib administrasi dan sesuai hukum,” pungkasnya. (Red/Dwi)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Dampingi Komisi IV DPR Kunker di Desa Tengkurak, Bupati Serang Sampaikan Aspirasi Nelayan

Daerah

Andika Hazrumy Temui Gubernur Andra Soni, Ada Apa?

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Dinas PUPR Kota Serang Gelar Berbagai Perlombaan Antar Pegawai

Daerah

Pemprov Banten Terus Lakukan Pemantauan Harga dan Ketersedian Pangan

Daerah

Pedangang Keluhkan Kondisi Atap Pasar Badak Pandeglang 

Daerah

Tidak Masuk Dalam APBD 2025, 2 Sekolah di Kota Serang Alami Rusak Berat

Daerah

Trayek Angkot di Kota Serang Bertambah, Ini Daftar Rute yang Baru

Daerah

Pemkot Serang Bersama BBWSC3 Kaji Rencana Pembangunan Bendungan Karet