Home / Daerah

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:31 WIB

Bongkar Ratusan Bangunan Ilegal di Kanal Banten Lama, PUPR Kota Serang: Tunggu Data Valid

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi I Dok. Roy-BNC

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang memastikan akan membongkar 182 rumah maupun bangunan liar (bangli) di atas saluran kanal kawasan Masjid Agung Banten Lama. Penertiban akan segera dieksekusi apabila data tersebut diterima secara valid.

‎Temuan ratusan rumah atau bangunan ilegal di atas kanal kawasan Masjid Agung Banten saat Walikota Serang Budi Rustandi melakukan monitoring banjir di lokasi tersebut pada Sabtu (3/1/2026) lalu.

‎”Kita nunggu pendataan dari Pak Camat (Kasemen). Untuk pendataan ini harus benar benar valid. Termasuk ada informasi yang berkaitan dengan alasan,” ujar Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, Rabu, 6 Januari 2026.

‎Ia mengatakan, Walikota Serang menginstruksikan agar pihaknya segera menelusuri oknum-oknum yang miliki alasan mendirikan rumah atau bangli di atas kanal Banten Lama.

‎”Nah itu yang perlu dipertanyakan,” ucap dia.

‎Sambil menunggu validasi data, lanjut Iwan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat terkait persiapan pembongkaran.

‎”Jadi kita menunggu data valid dari kelurahan dan kecamatan. Kemudian, kita sudah membentuk tim kecil untuk melakukan pembongkaran. Setelah sosialisasi, baru kita eksekusi,” katanya.

‎Dengan jumlah 180 rumah atau bangunan liar itu, Iwan memperkirakan, apabila dikali 10 meter bisa mencapai sekitar 1 kilometer lebih, dan dibagi dua kanan kiri berarti kurang lebih 500an.

‎”Dari hasil pendataan tadi ada rumah permanen dan rumah non permanen, dan kegiatan tempat usaha,” ungkap Iwan.

‎”Termasuk ada yang bangunan bersertifikat itu nanti data validasinya akan diminta ke kelurahan dan kecamatan,” sambungnya.

‎Iwan mengatakan, kanal ini akan dinormalisasi oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan, dan kemungkinan berkolaborasi dengan Pemprov Banten.

‎Sedangkan, DPUPR Kota Serang akan bertindak sebagai eksekutor dalam menertibkan terhadap ratusan bangunan ilegal di atas sungai Masjid Agung Banten Lama. Sungai ini merupakan bagian hilir dari sungai Pecinan yang berada di Benteng Speelwijk.

‎”Kita yang melakukan pembongkaran tapi menunggu validasi data, sambil melakukan sosialisasi,” tutup Iwan. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kabupaten Serang Terima 1,2 Juta Lebih Surat Suara Pilpres 2024

Daerah

Usai 7 Kuintal Material Radioaktif Dipindahkan, BRIN Sebut Lapak Rongsokan Masuk Kategori Aman

Daerah

‎Pemkot Serang Kaji Penarikan Saham di Bank BJB, Disarankan ke Pembangunan Infrastruktur

Daerah

Pemprov Banten Dukung Health Tourism

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Laksanakan Bela Negara Sesuai Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing

Daerah

Angkat Disertasi Tentang Penggunaan Multilingual Oleh Masyarakat Cilegon, Dosen Muda Untirta Ini Raih Gelar Doktor

Daerah

Dindikbud Banten Gelar Festival Seni Budaya Bagi Kalangan Pelajar

Daerah

Pornas Korpri Ke-63, Kontingen Provinsi Banten Tambah Perolehan Emas