Home / Daerah

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:45 WIB

Legislatif Dukung Pemkot Serang Normalisasi Kanal Banten Lama Atasi Banjir

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya I Dok. Roy-BNC

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan normalisasi Kanal Banten Lama di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
‎
‎Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya banjir di kawasan Banten Lama saat curah hujan tinggi.
‎
‎Saat ini, Pemkot Serang diketahui tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait rencana normalisasi kanal tersebut.
‎
‎Diketahui, banjir di kawasan itu disebabkan oleh penyempitan kanal akibat banyaknya bangunan liar yang berdiri di bantaran kanal.
‎
‎”Kami mendukung dengan rencana Pemkot Serang akan mengembalikan lagi kanal tersebut, kan awalnya 14 sampai 17 meter lebarnya, ternyata sekarang menjadi 1 meter akibat banyak bangunan,” kata Muji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 15 Januari 2026.
‎
‎Muji menyampaikan kawasan Banten Lama merupakan salah satu ikon wisata ziarah Kota Serang yang dikenal hingga mancanegara. Maka, penanganan persoalan banjir harus dilakukan secara serius dan cepat.
‎
‎”Jadi kalau tidak ditangani secara serius dan cepat akan mengakibatkan pengurangan wisata,” ungkapnya.
‎
‎Ia menegaskan Pemkot Serang perlu segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di sepanjang Kanal Banten Lama.
‎
‎Selain itu, Muji juga menyarankan agar dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan-bangunan tersebut. Pasalnya, sebagian bangunan diketahui memiliki dokumen kepemilikan.
‎
‎”Bangunan tersebut informasinya ada yang sudah memiliki akta kepemilikan, seperti AJB (Akta Jual Beli) bahkan sertifikat tanah,” terang dia.
‎
‎Untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan, ia menilai Pemkot Serang perlu menggandeng Kejaksaan dalam proses penertiban tersebut.
‎
‎”Pemkot Serang harus minta pendampingan Kejaksaan untuk melihat surat-surat keabsahannya. Betul atau tidak itu surat-suratnya, agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
‎
‎”Kalau memang itu benar atau sah akta kepemilikan tanahnya Pemkot Serang harus ada apresial,” tutup Muji. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Cikande Siapkan Layanan Ekstra

Daerah

Hari Ini 45 Calon Anggota Bawaslu Banten Ikuti Tes Tertulis di UPT BKN Serang

Daerah

DPUPR Kabupaten Serang Optimistis MPP Selesai Tahun Ini

Daerah

Duh Warga Kota Serang Masih Buang Sampah Sembarangan, Lurah Trondol : Segera Koordinasi dengan Camat

Daerah

Gelar Pleno DPS, KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.227.094 Pemilih dan 2.355 TPS

Daerah

Gen Z & Petani Masa Depan

Daerah

Kontruksi Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B CBD-Legok Ditarget Rampung Tahun 2023

Daerah

HUT Banten Ke 22 Tahun, Ganjar Pranowo : Meski Masih Berusia Muda, Tapi Menyimpan Banyak Sejarah Indonesia