BagusNews.Co – Kepolisian Resor (Polres) Serang baru-baru ini menangkap sejumlah pelaku pencurian pemberatan (curat) di Kampung Cireundeu Pande, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Serang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Serang.
“Ada lima pelaku pencurian kendaraan roda empat dan tiga pelaku curas berhasil kami amankan dalam tempo tujuh hari jelang bulan suci Ramadan,” ungkap Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis 27 Februari 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kejahatan sangat diperhatikan oleh pihak kepolisian, terutama saat masyarakat membutuhkan ketenangan.
Lebih lanjut, Condro memperingatkan para pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi, dan tindakan hukum akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar.
“Saya sampaikan kepada pelaku kejahatan, jangan melakukan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Aksi pencurian yang terjadi di lokasi hajatan milik Syahrudin mencuri perhatian, di mana tersangka berhasil mengambil uang santunan sebesar Rp13.200.000 milik Siti Romlah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Maulana T. Ritonga menjelaskan modus operandi pelaku bahwa pelaku berencana matang sebelum melakukan aksinya.
“Telah terjadi pencurian pemberatan oleh tersangka US (20) dengan modus pada saat hajatan memang tersangka telah mengamati mengikuti korban,” tuturnya.
Ia menjelakan, pelaku yang menggunakan alat obeng merusak lubang kunci pintu belakang mobil Daihatsu Ayla milik korban.
“Pada saat hajatan, bagasi mobil dari korban dijebol. Dari situ tersangka langsung masuk mengambil uang tersebut yang ada di dasbor (mobil),” jelas Maulana.
Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian materi yang cukup besar, mencapai Rp13.200.000.
Sebagai langkah hukum, pelaku pencurian tersebut akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Penangkapan ini tidak hanya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga memberikan pesan kepada pelaku kejahatan bahwa tindakan mereka akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas. (Red/Dwi)







