Home / Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:25 WIB

Belum Memenuhi Syarat, Lima Dapur MBG di Kota Serang Distop

Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang, sekaligus Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang I Yudi Suryadi I Dok. Roy-BNC

Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang, sekaligus Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang I Yudi Suryadi I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang, Banten, diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

‎Pasalnya, lima SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak memiliki mess.

‎Kelima SPPG di Kota Serang yang diberhentikan operasional sementara antara lain SPPG Kota Serang Cipocok Jaya 2: belum mengantongi IPAL dan tidak ada mess. Kemudian, SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Dalung: belum mengantongi IPAL dan tidak ada mess.

‎Selanjutnya, SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 3: belum mengantongi IPAL dan tidak ada mess. Lalu, SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 4: tidak mengantongi SLHS dan IPAL. Terakhir, SPPG Kota Serang Cipare: belum mengantongi IPAL.

‎Hal tersebut berdasarkan surat pemberhentian sementara operasional yang ditujukan kepada kepala SPPG di Kota Serang, Banten.

‎Surat itu dikeluarkan pada 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

‎Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan konfirmasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Serang terkait penghentian sementara operasional SPPG.

‎”Saya sedang konfirmasikan ke Korwil ini bagaimana terkait SPPG yang distop sementara, bagi kami inilah suatu ketegasan dari pemerintah manakala mitra dalam hal ini dapur yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.

‎Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang ini mengatakan, keputusan penghentian sementara itu dilakukan setelah BGN memberikan waktu sekitar satu bulan kepada SPPG untuk melengkapi persyaratan.

‎Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, sejumlah persyaratan belum dipenuhi.

‎”Ternyata bahwa dari pihak BGN sangat tegas terhadap persyaratan yang sudah dikasih waktu selama kurang lebih 1 bulan tidak memenuhi,” tegas Yudi.

‎Terdapat tiga faktor penyebab dihentikan sementara operasional SPPG, di antaranya belum memiliki SLHS, IPAL dan mess.

‎”Itu yang menjadi titik poinnya, sehingga dari situ ada beberapa yang harus ditindaklanjuti oleh pihak mitra,” jelas Yudi.

‎Yudi menegaskan bahwa Pemkot Serang selama ini terus melakukan pemantauan secara intensif.

‎Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG, lanjut dia, bertujuan untuk membantu mempercepat proses koordinasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

‎”Kalau kepentingannya dari Pemkot jangan sampai masyarakat kota Serang dirugikan. Karena sering muncul ada menu yang tidak sesuai, menu yang disajikan harus sudah sesuai, dan sudah mengandung gizinya menurut kesehatan memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Dimyati Natakusumah Instruksikan MoU Terkait Pengelolaan Sampah Antara Pandeglang dan Tangsel Dibatalkan

Daerah

Diikuti 53 Perusahaan, Pemprov Banten Gelar Job Fair 2023

Daerah

Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Lakukan Sidak Ke OPD

Daerah

Hasil Program Lumbung Pangan BAZNAS di Kabupaten Serang, Agus Siswanto : Menuju Perekonomian yang Lebih Baik

Daerah

Perekonomian Provinsi Banten Tumbuh 4,7 Persen

Daerah

Srikandi Banten Ingin Rano Karno Pimpin kembali Banten

Daerah

Pj Gubernur A Damenta Banten Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025

Daerah

Banjir Gol, Persic Cilegon Tumbangkan Perslutim Luwu Timur di Laga Perdana Liga 4 Nasional