Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:49 WIB

Peningkatan Pembangunan Wilayah, Dua Raperda Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Perda

Penetapan Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang l Dok. Istimewa

Penetapan Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum. Pengesahan ini dilakukan setelah pembahasan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam rangka memperkuat pembangunan wilayah dan membuka peluang ekonomi baru di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam mengambil kebijakan yang mendukung pelaku ekonomi kreatif.

“Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi Kreatif,” ujarnya pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat yang bergerak di sektor ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Dialog Pembangunan, PMII Kota Serang Tekankan Keterlibatan Masyarakat dalam Musyawarah Publik

Zakiyah—sapaan akrab Bupati Ratu Rachmatuzakiyah—menegaskan, perda tersebut akan mengatur hak dan kewajiban para pelaku ekonomi kreatif secara jelas, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi tersebut. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung dan menjalankan perda yang telah disahkan bersama ini.

Terkait Raperda RP3KP, Zakiyah menyebutkan, perda ini bertujuan menghadirkan pemukiman yang layak dan tertata di Kabupaten Serang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pembangunan permukiman dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Fokus utamanya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya

Baca Juga :  Kolaborasi Media dan Aston Hotels, Sambut Ramadan dengan Kebahagiaan dan Kebaikan

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga akan segera mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait penetapan perda tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh proses administratif berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi dan nasional.

Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, serta sejumlah pejabat eselon II dan III. Rapat paripurna juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya dan unsur Forkopimda, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pokja Wartawan Banten Gelar Raker di Anyer, Ini Hasilnya

Daerah

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Daerah

Website Diskominfo Kota Serang Alami Crash, Data dan Arsip Pemkot Hilang

Daerah

SERUNI Kabinet Merah Putih Akan Kunjungi Kota Serang

Daerah

KPU Mulai Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota

Daerah

Lapak Liar Terindikasi Pungli di Situ Ciherang, Satpol-PP Kabupaten Serang Lakukan Penertiban

Daerah

Bank Banten Ingin Kantor Pusat Dapat Beroperasional di Awal Tahun 2025

Daerah

Al Muktabar Dilantik Menjadi Deputi di Kementerian Sesneg