Home / Uncategorized

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:12 WIB

Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Selengkapnya

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

SE yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Baca Juga :  Kebijakan BKN Terkait ASN Kerja 3 Hari, Pemkot Serang: Itu Baru Untuk Kementerian

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.

Selanjutnya, pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

Baca Juga :  Inilah Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang Periode 2024-2029

Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1444 H.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

‎Subdit PPA Polda Banten Tangkap Guru Silat di Waringin Kurung, Diduga Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Uncategorized

Kabupaten Serang Darurat Air Bersih, Zakiyah-Najib Beri Bantuan di 6 Kecamatan

Uncategorized

Dukung Swasembada Pangan, Wakil Walikota Serang Nur Agis: Siap Manfaatkan Lahan Tidur

Uncategorized

Optimalkan Pendapatan TA 2023, Bapenda Banten Lakukan Pemetaan dan Pendataan Wajib Pajak

Uncategorized

Upacara HUT RI di Provinsi Banten Dua Kali Dipimpin PJ Gubernur Al Muktabar

Uncategorized

Elektabilitas Gerindra dan Prabowo di Posisi Atas, Dasco Ingatkan Kader Tak Terlena

Uncategorized

Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Penyintas Gempa Cianjur, Pegawai PLN Mengajar di Sekolah Darurat

Uncategorized

Paguyuban Budak Banten Siap Menangkan Pilkada Kabupaten Serang untuk Zakiyah-Najib