BagusNews.Co – Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
Kasus ini menyita perhatian karena modus operandi pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan korban melalui dalih pengobatan tradisional.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memaparkan kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan laporan resmi yang diterima pada bulan April 2026, rentetan peristiwa kelam ini ternyata telah berlangsung sejak Mei 2025.
Pelaku yang berinisial MY dan berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus pengajar seni bela diri di kampung tersebut, memanfaatkan profesinya untuk mendekati korbannya.
”Berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Maruli, melalui keterangannya, Selasa, 7 April 2026.
”Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” sambungnya.
Maruli menuturkan bahwa pelaku mendekati korban dengan menawarkan ritual pembersihan diri menggunakan air kembang dan pijatan.
Modus ini diiming-imingi sebagai cara untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun di luar dugaan, kegiatan tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak asusila.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima orang korban yang masih berstatus di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan korban dugaan tindak pidana persetubuhan, sedangkan dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati,” ungkap Maruli.
”Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” tambahnya.
Kasus ini akhirnya terendus dan dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga salah satu korban pada tanggal 3 April 2026.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksinya maupun sebagai dokumen pendukung proses hukum.
Barang bukti tersebut antara lain fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, serta perlengkapan mandi berupa ember dan gayung.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum berat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Maruli.
Polda Banten juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada terhadap situasi lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana, terutama yang menyasar perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Red/ Roy)







