Home / Daerah / Nasional

Minggu, 26 Maret 2023 - 23:42 WIB

Kepala Daerah dan ASN Dilarang Menggelar Buka Puasa Bersama, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

BagusNews.Co – Harapan masyarakat untuk buka puasa bersama (bukber) gubernur, bupati, wali kota dan para pejabat pemerintah pupus sudah pada tahun ini.

Bahkan ASN juga dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Jokowi yang melarang bukber pejabat pemerintah berkop Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 24 Maret 2023, diperintahkan Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Tinjau KMP Royce 1, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kita Persiapkan Evakuasi

“Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” bunyi SE Kemendagri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diterima BagusNews.Co dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan pada Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga :  Tawarkan Liburan Edukatif dan Aman untuk Warga, Wisata Kano Buka di Danau Retensi KP3B

Masih dalam SE tersebut juga dijelaskan, larangan bukber untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Larangan buka puasa bersama ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS),” kata Benni.

Terkait sanksi bagi kepala daerah, pejabat pemerintah dan ASN yang menggelar buka puasa bersama, Benni mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kemenpan-RB,” tegas Benni. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Penuhi Kebutuhan Warga hingga Idul Fitri 1447 H

Daerah

Persiapan Hadapi Nataru 2022, Rano Alfath Minta Ketertiban dan Keamanan Menjadi Fokus Utama

Daerah

Pemkot Serang Bahas Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemprov Banten Lakukan Penguatan Reformasi Birokrasi

Daerah

Pemkot Serang Bagikan Makanan Tambahan Guna Tekan Angka Stunting

Daerah

Diduga Monopoli Harga Gabah, Ombudsman Banten Kunjungi PT Wilmar

Daerah

Pemkot Serang Terima Kunjungan Delegasi China, Bahas Investasi Lintas Sektor‎

Daerah

Warga Ciruas Tewas Saat Rumah Ambrol, Pemkab Serang Janji Lakukan Perbaikan