BagusNews.Co – Keberadaan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) membuat cemas para pengusaha penggilingan padi menengah dan kecil milik masyarakat, lantaran PT Wilmar diduga melakukan monopoli harga gabah di Provinsi Banten.
Menyikapi adanya dugaan monopoli harga gabah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi melakukan kunjungan ke PT WPI tepatnya menemui Manajemen Rice Milling Plant yang berkantor di Kabupaten Serang.
“Kami sengaja datang ke PT WPI untuk meminta informasi seputar kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” kata Fadli kepada wartawan usai melakukan kunjungan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak manajemen PT WPI, lanjut Fadli, pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT WPI di Serang, Banten mulai berproduksi pada Juni 2022, dan stabil berproduksi sejak Oktober 2022.
“Selama kurun waktu Januari – Agustus 2023 jumlah gabah petani yang diserap PT WPI sebanyak 39.845 ton. Jika dibandingkan dengan angka produksi gabah di Provinsi Banten hingga bulan Agustus 2023 yang diperkirakan mencapai 1,5 juta ton, maka persentase penyerapan gabah petani oleh PT WPI sekitar 2,65 persen,” tuturnya.
Ia menambahkan, manajemen PT WPI mengklaim selama Agustus 2023, penyerapan gabah petani Banten oleh PT WPI hanya 5 persen dari rata rata realisasi produksinya sebesar 5000 ton/bulan atau 200 ton per hari.
“Kepada kami disampaikan dari minggu pertama Agustus 2023 PT WPI sudah menghentikan aktifitas penyerapan gabah petani,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan pengusaha penggilingan padi masyarakat melakukan unjukrasa di depan Kantor PT Wilmar, yang berlokasi di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Dalam aksinya mereka meminta PT Wilmar tidak memonopoli pembelian gabah petani di Banten, yang membuat usaha penggilingan padi masyarakat terancam gulung tikar, lantaran tidak bisa bersaing dengan harga gabah yang terlalu tinggi.
Terpisah, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengaku akan menindaklanjuti dugaan terjadinya monopoli harga gabah di Banten yang dilakukan PT Wilmar.
Yeka mengatakan Ombudsman RI berencana memanggil semua pihak yang terlibat agar terjadi rekonsiliasi, sehingga kedepannya kasus seperti ini tidak perlu terjadi lagi.
”Belajar dari kasus ini, maka pemerintah tidak boleh lagi bersikap tak acuh dan mengabaikan pentingnya program revitalisasi penggilingan padi. Jika tidak, semakin tertinggal jauh industri penggilingan padi Indonesia dibandingkan negara produsen padi lainnya,” tegas Yeka di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Menurut Yeka, jika ada pelaku usaha yang mampu membeli gabah dengan harga yang lebih baik, sebaiknya maka jangan dihakimi terlebih dahulu.
”Kita punya lesson learned yang pahit dengan matinya PT Ibu, beberapa tahun lalu. Yang jelas petani dirugikan, karena kehilangan pembeli yang memberikan pelayanan lebih baik,” ungkapnya.
Yeka menambahkan, berbicara mengenai persaingan antar penggilingan, jauh sebelum PT WPI dan PT Ibu, sejak medio 1990-an persaingan antara penggilingan padi kecil dan menengah besar sudah terjadi. Namun tidak harus berujung pada matinya penggilingan padi menengah dan kecil.
”Persaingan justru akan meningkatkan kualitas layanan. Termasuk kualitas layanan terhadap petani. Petani tentu menginginkan hasil produksinya dihargai lebih baik dan pelayanan lainnya seperti penjualan dengan sistem timbang. Pembayaran dilakukan secara tunai membuat petani terlayani dengan baik,” ucap Yeka.
Layanan seperti ini menurut Yeka perlu dipertahankan. Yeka memberi contoh, di Serang bukan hanya ada PT WPI saja, namun ada juga penggilingan dengan kapasitas relatif besar, seperti Penggilingan Karya Muda, Penggilingan Ar Rahman dan Penggilingan Mugi Jaya.
“Jika PT WPI bisa menyerap 2,6 persen dari total produksi Gabah di Banten, maka masih ada 97,4 persen lagi gabah lainnya yang diserap oleh penggilingan padi lainnya,” urainya
Yeka menyayangkan ketidakhadiran pemerintah dalam menata industri penggilingan padi ini.
”Industri penggilingan padi di Indonesia memerlukan revitalisasi. Mesin mereka kebanyakan mesin tua dan tidak efisien. Ujung-ujungnya, pelayanan terhadap petani makin buruk,” tegas Yeka. (Red/Dede)







