Home / Daerah

Kamis, 27 April 2023 - 21:34 WIB

Dua Pekan Lagi Jabatan Pj Gubernur Banten Berakhir, Ini Prediksi Pengamat Politik Unsera

BagusNews.Co – Dua pekan lagi masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berakhir. Seperti diketahui, Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu.

Berdasarkan regulasi, masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun. Mereka dapat diperpanjang dengan orang yang sama, atau diganti dengan orang baru sesuai hasil penilaian evaluasi terhadap kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menyikapi masa jabatan Pj Gubernur Banten yang akan berakhir 12 Mei 2023, pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Serang Raya (Unsera) Ahmad Sururi mengungkapkan, kepemimpinan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten tinggal empat belas hari lagi. Itu artinya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan kembali melantik Pj Gubernur Banten untuk masa jabatan 2023-2024.

“Kita tahu pada 12 Mei 2022, ada lima Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri. Mereka adalah Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo dan Pj Gubernur Papua Barat. Kelimanya bisa saja diperpanjang masa jabatannya atau diganti dengan orang yang baru,” kata Sururi kepada BagusNews.Co, Kamis (27/4/2023).

Khusus Pj Gubernur Banten, lanjut Sururi, Kemendagri harus secara objektif menilai dan menentukan siapa yang akan pantas menduduki posisi Pj Gubernur Banten masa jabatan 2023-2024, mengingat terjadi pro dan kontra terhadap kepemimpinan Al Muktabar.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Banten Mengalami Penurunan

“Meskipun kita semua harus menghormati dan menunggu apapun keputusan Presiden melalui Kemendagri, mengingat tahun 2023-2024 merupakan tahun krusial pra dan pasca Pemilu 2024 sehingga Banten harus tetap kondusif,” urainya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, tambah Sururi, saat ini Kemendagri sedang melakukan profiling terhadap tiga nama calon Pj Gubernur Banten yang telah diusulkan DPRD Banten, yaitu Al Muktabar, Agus Sudrajat, dan Sugeng Heryono.

“Melihat jejak rekam ketiganya, Al Muktabar berpeluang besar kembali dipercaya menjadi Pj Gubernur Banten untuk masa jabatan 2023-2024,” kata Sururi menyampaikan prediksinya.

Prediksi tersebut lanjut Sururi sangat masuk akal, lantaran ada tiga faktor utama yang menjadi penentu dalam proses pengisian penjabat (Pj) kepala daerah.

Faktor pertama yaitu pengalaman calon memimpin daerah. Kedua, kedekatan dengan institusi Kemendagri. Ketiga tentu saja faktor politis.

“Dari ketiga faktor itu, Al Muktabar sangat diuntungkan. Bukan hanya sebagai incumbent tapi juga sebagai Sekda Banten yang tahu betul kondisi Pemprov Banten. Belum lagi Al Muktabar juga lama mengabdi di Kemendagri,” bebernya.

Kendati peluang yang sangat besar bagi Al Muktabar untuk kembali menduduki posisi Pj Gubernur Banten untuk satu tahun ke depan, Sururi mengajak semua pihak untuk mendorong Kemendagri melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Pj Gubernur selama satu tahun ini secara terbuka.

Baca Juga :  Al Muktabar Tutup MTQ XX Tingkat Provinsi Banten Tahun 2023

“Meskipun kita sadar bahwa Kemendagri dalam menilai dan menentukan siapa yang akan menduduki posisi Pj Gubernur Banten selanjutnya, akan lebih banyak ditentukan ketiga faktor tadi,” pungkasnya.

Diketahui, dua pesaing Al Muktabar yang masuk dalam daftar calon Pj Gubernur Banten masa jabatan 2023-2024 bukan orang sembarangan.

Agus Sudrajat merupakan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN di lembaga Administrasi Negara (LAN), sementara Sugeng Heriyono merupakan pejabat di BPSDM Kemendagri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung memimpin rapat perdana bersama jajarannya setelah libur Lebaran 1444 Hijriah.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan pejabat terkait lainnya. Rapat tersebut untuk mengevaluasi dan memperkuat konsolidasi kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam arahannya, Tito menekankan pentingnya mempersiapkan pengisian Pj kepala daerah pada 2023, baik yang telah berakhir satu tahun, maupun penugasan di daerah yang baru.

Tito juga menegaskan, berdasarkan regulasi masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun. Mereka dapat diperpanjang dengan orang yang sama, atau diganti dengan orang baru sesuai hasil penilaian evaluasi terhadap kinerja masing-masing.

Mengenai pengisian Pj kepala daerah pada 2023, saat ini Kemendagri sudah mulai melakukan profiling terhadap calon yang diusulkan. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Idul Adha 2023, Distan Banten Catat Ada 332 Kasus LSD Pada Hewan

Daerah

Andika-Nanang Kembali Diserang Fitnah, Tidak Ada OTT Politik Uang di Mancak

Daerah

Andra Soni: Kualitas SDM Signifikan Terhadap Tingkat Kesejahteraan

Daerah

Ruang Untuk Generasi Muda Dalam Melestarikan Budaya

Daerah

Website Kencana, Inovasi DP3AKKB Banten dalam Petakan Kependudukan

Daerah

Ada Mal Pelayanan Publik, Warga Kota Serang Urus KTP hingga Bayar Pajak Makin Mudah

Daerah

Andra Soni Lantik Deden Apriandhi Sebagai Sekda Provinsi Banten

Daerah

Bapanas Dorong Distribusi Pangan dari Pasar Kronjo ke Kepulauan Seribu