BagusNews.Co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Klandestin) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Adrin Hutabarat mengatakan kejadian bermula pada Jumat 27 September 2024, BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi pil PCC 160.000 butir, serta berhasil membongkar aktivitas produksi narkoba di laboratorium dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di lingkungan Timur Kecamatan Taktakan, kota Serang,” kata Adrin saat konferensi pers di lokasi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Adrin mengatakan, di rumah tersebut ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis skill PCC sebanyak 11.000 butir dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yaitu adik sebagai pengawas produksi PN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan dan dua narapidana masing-masing berinisiatif berperan sebagai pengendali, RS berperan sebagai pembeli,” tuturnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, pada 28 September tim BNN melanjutkan operasi sesar intensif di beberapa titik seperti Ciracas, Jakarta Timur; Lembang, Jawa Barat; dan Serang, Banten; hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC pengemas hasil jadi DM sebagai peracik pil, JF sebagai pemasok bahan dan pengemas.
“Saat terjadi yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut pada Senin, 30 September dilakukan pengembangan terhadap tersangka aset di kediamannya yang berada di wilayah Jakarta, Pasar Rebo (Jakarta Timur) dan ditemukan dua buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa serbuk untuk pembuatan narkotika,” sambungnya.
BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa trigexpenidyl tablet 2.729.500 butir, tramadol 75.000 gram, pcc 971.000 butir PCC serbuk 2.800 gram, trihexphenidyl serbuk 19.400 gram, tiga buah mesin pencetak, dan 16 karung pil siap edar.
Adrin mengungkapkan atas perbuatannya, pelaku Dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red/Dwi)







