Home / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:26 WIB

Ngeri, BNN Temukan Laboratorium Narkotika di Kota Serang

BagusNews.Co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Klandestin) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Adrin Hutabarat mengatakan kejadian bermula pada Jumat 27 September 2024, BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi pil PCC 160.000 butir, serta berhasil membongkar aktivitas produksi narkoba di laboratorium dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di lingkungan Timur Kecamatan Taktakan, kota Serang,” kata Adrin saat konferensi pers di lokasi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Adrin mengatakan, di rumah tersebut ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis skill PCC sebanyak 11.000 butir dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Ikuti Kuliah Umum Praktisi Goes To Campus UNIBA 2023

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yaitu adik sebagai pengawas produksi PN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan dan dua narapidana masing-masing berinisiatif berperan sebagai pengendali, RS berperan sebagai pembeli,” tuturnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, pada 28 September tim BNN melanjutkan operasi sesar intensif di beberapa titik seperti Ciracas, Jakarta Timur; Lembang, Jawa Barat; dan Serang, Banten; hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC pengemas hasil jadi DM sebagai peracik pil, JF sebagai pemasok bahan dan pengemas.

“Saat terjadi yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut pada Senin, 30 September dilakukan pengembangan terhadap tersangka aset di kediamannya yang berada di wilayah Jakarta, Pasar Rebo (Jakarta Timur) dan ditemukan dua buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa serbuk untuk pembuatan narkotika,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Siapkan Kios, Pedagang Taman Sari Setuju di Relokasi ke Pasar Kepandean

BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa trigexpenidyl tablet 2.729.500 butir, tramadol 75.000 gram, pcc 971.000 butir PCC serbuk 2.800 gram, trihexphenidyl serbuk 19.400 gram, tiga buah mesin pencetak, dan 16 karung pil siap edar.

Adrin mengungkapkan atas perbuatannya, pelaku Dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

Daerah

Terima Kado Saat Kelahiran Putra Kedua, Wakil Walikota Cilegon Lapor KPK

Daerah

BPS Catat Sektor Pariwisata di Provinsi Banten Meningkat

Daerah

Mulai Esok, Pemprov Banten Atur WFH Bagi ASN

Daerah

Fahmi Hakim : BKPRMI Banten Membangun Generasi Muda Religius dan Berdaya Saing

Nasional

Resmikan Plant Pertama di Indonesia, Kementerian ESDM: PLN Miliki Cara Paling Cepat Hasilkan Green Hydrogen

Daerah

Dinkes Banten Lakukan Koordinasi Menyiapkan Posko Kersehatan Arus Mudik Lebaran 2023

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Jurnalis Banten Balap Karung Hingga Lomba Push Up

Daerah

Kekeringan Dampak El Nino, Fraksi Gerindra Kota Serang Salurkan 4 Tangki Air Bersih di Kasemen