Home / Daerah

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:59 WIB

473 Guru Honorer di Banten Terima SK PPPK dari PJ Gubernur Al Muktabar

BagusNews.Co – Akhir Agustus 2023, 473 guru honorer SMA/SMK menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Banten.

Penyerahan SK dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, 30 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun BagusNews.Co, terdapat 602 PPPK yang menerima SK dari PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Dengan rincian 473 tenaga guru, 97 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis.

Kepada semua tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Banten, Al Muktabar mengingatkan bahwa mereka harus mampu meningkatkan daya dukung kinerja bagi Pemprov Banten, agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.

“Pengangkatan PPPK sesuai kemampuan diri dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Al Muktabar dalam sambutannya.

Diangkat sebagai PPPK, lanjut Al Muktabar, adalah sebagai pegawai pemerintah yang harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah. Serta mempelajari tugas pokok dan fungsi yang melekat.

Baca Juga :  Anak di Pulau Tunda Disengat Ikan Beracun, Tanpa Pertolongan Tenaga Medis 

“Juga ada tugas menjadi teladan di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Masih dikatakan Al Muktabar, pegawai pemerintah harus bersedia menjadi tempat mengadu masyarakat, sehingga harus banyak paham serta harus banyak belajar. Melalui organisasi pemerintahan, tugas Pemerintah dipikul bersama.

“Niatkan dalam menjalankan tugas sebagai ibadah, dan harus tahu bagaimana pemerintah hadir di tengah masyarakat. Banyak informasi baik yang perlu dijelaskan ke masyarakat. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjalankan tugas yang ada di pundak kita,” pesan Al Muktabar.

Lebih lanjut dikatakan Al Muktabar, dalam pengangkatan PPPK anggarannya dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga pihaknya perlu memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara, Al Muktabar optimis secara bertahap bakal terselesaikan.

Baca Juga :  Sertijab Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dan A Damenta Saling Beri Pujian

“Nanti semua prosedur masih berproses. Mudah-mudahan semua ada formulanya. Pemerintah Pusat sedang memformulasi regulasi yang memungkinkan untuk penyelesaian itu secara baik,” pungkas Al Muktabar.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, tenaga PPPK yang diangkat dan menerima SK merupakan formasi tahun 2022.

“Sebelumnya juga sudah diangkat untuk formasi tahun 2021. Sementara untuk formasi 2023 masih pada tahap usulan,” katanya.

Ia melanjutkan, perjanjian kerja tenaga PPPK berlaku selama lima tahun. Setiap tahun dievaluasi apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan.

“PPPK itu menyesuaikan dengan masa pensiun PNS. Tetapi bisa kena evaluasi kerja ketika ada pelanggaran atau ketidaksanggupan dalam mengerjakan tugas bisa saja dievaluasi kapan saja. Usia pensiun untuk fungsional itu 58 dan tenaga teknis 60,” jelas Nana. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ambil Langkah Strategis, Walikota Serang Tarik Saham di BJB Guna Genjot Infrastruktur

Daerah

Warga Sumur Pecung Kota Serang Keluhkan Jalan Rusak Samping Rel Kereta Api Serang-Merak

Daerah

‎Genjot Latihan Atlet, PBVSI Kota Serang Optimis Rebut Emas di POPDA Banten XII

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Daerah

Gowes Merdeka di Tangsel, Andra Soni: Bersepeda Rawat Silaturahmi

Daerah

Menuju Kesetaraan Perjuangan Perempuan Indonesia di Era Modern

Daerah

Siswa Senang Dengan Diresmikannya Gedung SMAN 1 Lebak Wangi

Daerah

Kota Serang Duduki Peringkat Keempat Angka Pengangguran Terbuka Se Provinsi Banten