Home / Daerah

Kamis, 2 November 2023 - 20:50 WIB

Dari Saling Lapor, Kini Permasalahan Usaha DJHA Masuk Persidangan di PN Serang

BagusNews.Co – Perselisihan usaha Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Pasalnya, permasalahan tersebut telah masuk dalam persidangan di Pengandilan Negeri (PN) Serang.

Akan tetapi, Sabarto Saleh yang mengaku sebagai pemilik DJHA memagari halaman kedai ternama di Banten itu pada Kamis, (2/11/2023).

Akan tetapi, tidak lama setelah dipasang pagar oleh Sabarto, Aat Atmawijaya sebagai pengelola DJHA langsung mencabutnya. Keduanya sama-sama mengaku punya dasar atas hak kepemilikan DJHA.

Sabarto mengatakan alasan memagari halaman DJHA, lantaran ingin mengamankan tempatnya supaya tidak digunakan oleh orang-orang tanpa seizinnya.

“Saya ke sini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipake orang-orang liar, yang saya tidak izinkan. Gak ada izin ini mereka. Kenapa dipagar, biar tempat saya aman,” ujar Sabarto.

Baca Juga :  Kekeringan Dampak El Nino, Fraksi Gerindra Kota Serang Salurkan 4 Tangki Air Bersih di Kasemen

Selanjutnya, Sabarto juga mempertanyakan dasar Aat yang telah menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Mestinya saya yang gugat dia (Aat), karena saya punya legalitas, makanya saya tanya dia gugat saya dasarnya apa?,” tanyanya.

Sementara itu, Aat Atmawijaya yang mencabut pagar di halaman kedai DJHA meminta Sabarto untuk menunggu hasil Putusan Pengadilan kaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. “Sudah saya cabut lagi (pagarnya),” katanya.

“Kitakan udah proses perkara di Pengadilan, itu perdata. Inti dari saya itu simpel aja, buktikan di Pengadilan, jangan sampai ada kegaduhan, gak nyaman sama warga sekitar,” sambungnya.

Aat pun mengaku legowo bila hasil putusan nanti status kepemilikan DJHA jatuh ke tangan Sabarto. Namun dirinya juga meminta Sabarto untuk melepasnya, jika putusan tersebut berpihak kepadanya.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Kota Serang dan Cilegon Datangi PN Serang Minta Perlindungan Hukum

“Berarti kita patuh sama aturan hukum negara ini. Jadi ini permasalahan ini kita harus patuhi peraturan di negara ini,” terangnya.

Diketahui, Sabarto Saleh sebelumnya telah memulai pelaporan ke Polda Banten dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi. Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya, yakni pengelola usaha DJHA.

Namun kemelut antar antar keduanya ini berlanjut gugutan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Adalah Aat yang menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Kendati begitu, saat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Serang, hasilnya tidak menemukan titik terang. Sehingga, berlanjut ke sidang gugatan perdata. Sidang lanjutan tersebut dikabarkan akan digelar pada Selasa, (7/11/2023) mendatang.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin di Ponpes An Nawawi Tanara

Daerah

Penataan Arsip Tunjang Kinerja Pelayanan OPD, DPK Banten Dorong Record Center Arsip Vital

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Canangkan Gerakan Banten Melawan Osteoporosis

Daerah

‎Panen Jagung di Bantarpanjang Tigaraksa, 99 Persen Tanaman Tumbuh tapi Belum Pasti Berbuah

Daerah

Karang Taruna Banten Tidak Akui TKD Kabupaten Serang Versi Desi Ferawati

Daerah

Jelang Nataru, Pj Gubernur dan Kapolda Banten Tinjau Sejumlah Pelabuhan

Daerah

Welcome Dinner Peserta HPN 2026, Walikota Serang: Pers Mitra Strategis Pembangunan

Daerah

Lolos Jalur Independen, Uday-Pujiyanto Ramaikan Persaingan Pilkada Kabupaten Pandeglang