Home / Daerah

Kamis, 2 November 2023 - 20:50 WIB

Dari Saling Lapor, Kini Permasalahan Usaha DJHA Masuk Persidangan di PN Serang

BagusNews.Co – Perselisihan usaha Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Pasalnya, permasalahan tersebut telah masuk dalam persidangan di Pengandilan Negeri (PN) Serang.

Akan tetapi, Sabarto Saleh yang mengaku sebagai pemilik DJHA memagari halaman kedai ternama di Banten itu pada Kamis, (2/11/2023).

Akan tetapi, tidak lama setelah dipasang pagar oleh Sabarto, Aat Atmawijaya sebagai pengelola DJHA langsung mencabutnya. Keduanya sama-sama mengaku punya dasar atas hak kepemilikan DJHA.

Sabarto mengatakan alasan memagari halaman DJHA, lantaran ingin mengamankan tempatnya supaya tidak digunakan oleh orang-orang tanpa seizinnya.

“Saya ke sini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipake orang-orang liar, yang saya tidak izinkan. Gak ada izin ini mereka. Kenapa dipagar, biar tempat saya aman,” ujar Sabarto.

Baca Juga :  Akibat Sengketa Lahan, Pemilik dan Pengelola Durian Jatohan Haji Arif Saling Lapor Polisi

Selanjutnya, Sabarto juga mempertanyakan dasar Aat yang telah menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Mestinya saya yang gugat dia (Aat), karena saya punya legalitas, makanya saya tanya dia gugat saya dasarnya apa?,” tanyanya.

Sementara itu, Aat Atmawijaya yang mencabut pagar di halaman kedai DJHA meminta Sabarto untuk menunggu hasil Putusan Pengadilan kaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. “Sudah saya cabut lagi (pagarnya),” katanya.

“Kitakan udah proses perkara di Pengadilan, itu perdata. Inti dari saya itu simpel aja, buktikan di Pengadilan, jangan sampai ada kegaduhan, gak nyaman sama warga sekitar,” sambungnya.

Aat pun mengaku legowo bila hasil putusan nanti status kepemilikan DJHA jatuh ke tangan Sabarto. Namun dirinya juga meminta Sabarto untuk melepasnya, jika putusan tersebut berpihak kepadanya.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal, Bupati Dewi Gerakkan ASN Tingkatkan Kinerja dan Sinergi Pelayanan Masyarakat

“Berarti kita patuh sama aturan hukum negara ini. Jadi ini permasalahan ini kita harus patuhi peraturan di negara ini,” terangnya.

Diketahui, Sabarto Saleh sebelumnya telah memulai pelaporan ke Polda Banten dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi. Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya, yakni pengelola usaha DJHA.

Namun kemelut antar antar keduanya ini berlanjut gugutan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Adalah Aat yang menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Kendati begitu, saat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Serang, hasilnya tidak menemukan titik terang. Sehingga, berlanjut ke sidang gugatan perdata. Sidang lanjutan tersebut dikabarkan akan digelar pada Selasa, (7/11/2023) mendatang.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Revisi Perda Diniyah, Siswa SD di Tangsel Bakal Belajar Kitab Kuning

Daerah

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus dan 54 Tersangka Diringkus

Daerah

Caleg Nasdem Ajak Masyarakat Jangan Golput, Wibowo: Itu Bukan Solusi

Daerah

Dinilai Cepat Tanggap Tangani Pelanggaran Pemilu, Kumala Apresiasi Kinerja Bawaslu Banten

Daerah

BPBD Tangerang Selatan Catat Delapan Lokasi Terdampak Banjir

Daerah

Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Berperan Dalam Upaya Pengendalian Inflansi

Daerah

Dindikbud Kota Serang Terima Aduan Oknum Guru Jadi Pelaku Bullying di Sekolah

Daerah

BAP DPD RI Gelar Kunker Ke Kajati Banten