Home / Daerah

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus dan 54 Tersangka Diringkus

Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, saat menunjukan barang bukti ungkap kasus I Dok. Roy-BNC

Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, saat menunjukan barang bukti ungkap kasus I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2026.

‎Petugas mengamankan 54 tersangka, lima di antaranya perempuan. Dari total tersangka, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya merupakan pemakai.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif.

‎“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten tanpa pandang bulu,” ujarnya saat konferensi pres di Mapolda Banten, Kamis, 26 Februari 2026.

‎Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kilogram dan ganja seberat 7.503,94 gram atau sekitar 7,5 kilogram.

‎Selain itu, petugas juga mengamankan 30 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat total 39,2 gram. Tak hanya narkotika, turut disita pula obat-obatan daftar G tanpa izin edar sebanyak 5.015 butir, 2.643 butir tramadol, serta 2.372 butir hexymer.

‎Wiwin menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran gelap tersebut.

‎“Sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli, ada juga yang menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika maupun obat-obatan daftar G tanpa izin edar,” terangnya.

‎Diperkirakan nilai ekonomi dari keseluruhan barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah. Untuk sabu diperkirakan sekitar Rp4,7 miliar, sementara ganja sekitar Rp22,5 juta dan etomidate sekitar Rp60 juta.

Sedangkan obat-obatan daftar G yang diamankan Polda Banten diperkirakan bernilai sekitar Rp15 juta.

Baca Juga :  Al Muktabar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

‎Total nilai keseluruhan barang bukti narkotika dan obat-obatan tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran gelap yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.

‎Menurut Wiwin, motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

‎“Mereka tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini, tanpa memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan bagi generasi muda,” tegas dia.

‎Dengan pengungkapan kasus periode Januari–Februari 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

‎“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banten. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Banten Buka Dimyati Cup, Olahraga Catur Ajarkan Strategi dan Kesabaran

Daerah

Belum Ditemukan, Ini Harapan Orang tua dari Anak yang Tenggelam di Sungai Ciujung

Daerah

Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar dan Terkendali, ASDP Apresiasi Semua Pihak Terkait

Daerah

A Damenta Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Pelayanan PBG  di Kota Tangerang

Daerah

BPOM Serang Temukan Dugaan Penyalahgunaan Obat Pada Salah Satu Apotek

Daerah

Kejar Target Coklit Data Pemilih, Pantarlih Jangan Mangkir

Daerah

Momen Hardiknas, Putra Banten Raih Juara 1 Pada Teacher Literacy Award Dalam FLN 2023

Daerah

Gelar Reses, Taufik Arahman Sosialisasikan Program Unggulan Andra-Dimyati