Home / Daerah

Kamis, 16 November 2023 - 19:35 WIB

Pemkab Serang Sabet Peringkat Kedua Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

BagusNews.Co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Pemerintah Kabupaten Serang meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik peringkat kedua pada kategori pemerintah kabupaten/kota dengan nilai 98,37 poin. Adapun peringkat pertama ditempati oleh Pemerintah Kota Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan poin 98,53. Selisih poin antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Serang, yaitu 0,16 poin saja.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang diberikan oleh Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud di Pendopo Gubernur Banten, Kamis, 16 November 2023.

“Alhamdulillah, kami kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan posisi bertahan peringkat kedua. Namun, secara nilai kami mengalami peningkatan,” kata Tatu.

Baca Juga :  Masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel Gelar Unjuk Rasa Tegaskan Penolakan Truk ODOL dan Aktivitas Tambang yang Merusak Jalan

Tatu menjelaskan, tahun lalu Pemkab Serang berada di peringkat kedua. Namun, lanjut Tatu, dibandingkan tahun tahun lalu mengalami kenaikan perolehan poin.

Kenaikan ini, kata Tatu, merupakan hasil kerja cerdas, dan kinerja terbaik dari seluruh jajaran Pemkab Serang, terutama Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang.

Dikatakannya, penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi Pemkab Serang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Insya Allah, kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dan terima kasih kami sampaikan kepada Komisi Informasi atas segala upaya bersama dalam menjamin ketersediaan informasi yang baik dan cepat untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRKP Kabupaten Serang Siapkan Strategi Jitu Turunkan Jumlah RTLH

Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi merupakan kegiatan rutin untuk memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan UU KIP. Penilaian merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi (monev), baik data maupun tinjauan lapangan secara langsung terhadap badan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, hasil monev menunjukkan hasil yang terus membaik.

“Secara nyata, badan publik telah memberikan layanan informasi lebih berkualitas. Sangat berkomitmen menyediakan layanan informasi, bukan hanya face to face, tetapi juga melalui website dan media sosial,” ujarnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lepas Mahasiswa KKM Untirta, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Ini

Daerah

Berbagi Kasih di Bulan Ramadan, HDCI Serang Santuni Anak Yatim dan Bagikan 1.000 Takjil Gratis

Daerah

Dua Pekan Lagi Jabatan Pj Gubernur Banten Berakhir, Ini Prediksi Pengamat Politik Unsera

Daerah

Honor Guru Madrasah Gagal Bayar, Forum Peduli Cilegon Minta Pemkot Bertanggungjawab

Daerah

Dihadapan Alumni GMNI, Wakil Walikota Serang Terpilih Paparkan 5 Program Unggulan Budi-Agis

Daerah

Al Muktabar Sambut Tamu Negara Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029

Daerah

Perluas Kolaborasi, BWA Fasilitasi Pelatihan Kerja hingga Pasien Rujukan untuk Warga Kota Serang

Daerah

Serapan Pupuk Bersubsidi di Banten Masih Rendah, Ombudsman: Banyak Petani Tidak Masuk Daftar Penerima